Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Andrie Yunus. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota BAIS TNI bersalah atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Andrie Yunus.
  • Dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara disertai pemecatan, sementara dua terdakwa lainnya menerima hukuman penjara dan menjalani pembinaan kedinasan.
  • Majelis hakim mengkritik sikap korban yang tidak menghadiri persidangan dan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan operasi intelijen negara.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis bersalah kepada empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Namun sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026) diwarnai pernyataan mengejutkan. Hakim justru mengkritik Andrie selaku korban yang tidak hadir bersaksi.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana lebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua dari mereka, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, bahkan turut dikenakan hukuman pemecatan dari kedinasan TNI di samping vonis penjara masing-masing 3 dan 2,5 tahun.

Sementara dua sisanya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun serta diberikan pembinaan sebelum nantinya kembali lagi ke satuan.

Hanya saja, Hakim Anggota Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin juga melontarkan penilaian keras terhadap korban yang absen sepanjang persidangan.

"Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini Saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di pengadilan militer. Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," ujarnya.

Hakim menyatakan ketidakhadiran Andrie tidak dapat dibenarkan, meski sebelumnya telah mendapat izin dokter untuk bersaksi secara daring.

"Dalam hal ini, hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari Saudara Andrie Yunus," lanjut Zainal.

baca juga

Hakim juga menolak dalih bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bagian dari operasi intelijen militer resmi, dengan menegaskan tidak ada keterkaitan dengan struktur komando TNI.

"Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi tetapi atas kalkulasi kepentingan negara," tegas Zainal.

Hakim menyatakan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa justru dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI, bukan melemahkannya.

"Dengan penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan berarti akan menurunkan semangat dan mentalitas serta disiplin setiap prajurit lainnya, namun penjatuhan pidana terhadap para terdakwa tersebut bahkan dapat meningkatkan semangat, disiplin, dan loyalitas serta kepercayaan anggota BAIS TNI bahwa setiap prajurit yang bersalah akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya," papar Zainal.

Oditur Militer sendiri sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tidak ada tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:04 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

Terkini

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:30 WIB

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:24 WIB

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:22 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:58 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:53 WIB

×