- Pengadilan Militer II/08 Jakarta memecat dua anggota BAIS TNI, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, dari dinas militer.
- Kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap warga sipil bernama Andrie Yunus pada Rabu.
- Majelis Hakim menegaskan tindakan penganiayaan tersebut merupakan pengkhianatan nilai keprajuritan yang mencemarkan nama baik institusi TNI secara keseluruhan.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer kepada dua anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, disamping vonis penjara.
Kedua terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa 1) dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Terdakwa 2), mantan prajurit satuan Marinir yang berperan sebagai eksekutor penyiraman Andrie.
Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang Pengadilan Militer.
Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bermula dari provokasi tidak langsung Serda Edi Sudarko, sebelum Lettu Budhi yang kemudian menyarankan penggunaan air keras sebagai cara yang dinilai lebih cepat dan praktis dibanding kekerasan fisik.
Hakim menegaskan bahwa keduanya merupakan prajurit terlatih yang justru berbalik menyerang rakyat sipil, sesuatu yang dipandang sebagai pengkhianatan terhadap hakikat hubungan TNI dan rakyat.
"Bahwa Terdakwa 1 dan 2 merupakan prajurit yang pernah dinas di satuan Marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Saudara Andrie Yunus dengan air keras, di mana Saudara Andrie Yunus yang notabene merupakan rakyat biasa," ujar Fredy dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II/08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Tindakan Lettu Budhi yang mengusulkan penyiraman air keras juga dinilai hakim telah jauh menyimpang dari nilai-nilai keprajuritan yang semestinya menjadi landasan setiap anggota TNI.
"Bahwa tindakan Terdakwa 1 sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi secara tidak langsung kepada Terdakwa 2, akhirnya Terdakwa 2 memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Saudara Andrie Yunus adalah tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan dan sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," lanjut Fredy.
Majelis Hakim menyatakan kekhawatiran bahwa keberadaan keduanya dalam institusi militer berpotensi mencemarkan nama baik TNI serta menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib prajurit.
"Oleh karenanya, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," tegas Fredy.
Sementara bagi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, keduanya tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas karena dianggap masih bisa dibina sebelum kembali ke satuan.
Namun untuk pasal yang dikenakan, Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan Oditur Militer yakni Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.