- Mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, diduga terlibat dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan bauksit PT QSS.
- Kejaksaan Agung didesak melakukan pemeriksaan transparan terhadap Irjen Pipit guna memastikan penegakan hukum tanpa praktik tebang pilih.
- Kasus korupsi yang terjadi periode 2017–2025 ini melibatkan penyalahgunaan dokumen perizinan tambang yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Suara.com - Dugaan keterlibatan mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencuat ke publik.
Nama Pipit disebut-sebut terkait perkara yang menjerat bos tambang bauksit, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap adanya informasi pemeriksaan internal terhadap Pipit oleh Divisi Propam Polri. Dugaan ini menambah tekanan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan. Ia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut memeriksa Pipit dalam perkara tersebut.
“Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri justru bisa dilihat sebagai upaya melindungi jika tidak didahului proses dari Kejagung,” ujar Bambang, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, Polri seharusnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan proses hukum kepada Kejagung. Langkah terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
“Jangan malah menghalangi. Ini momentum menunjukkan transparansi dan komitmen pada institusi yang bersih,” katanya.
Kasus ini berawal dari penetapan Sudianto sebagai tersangka korupsi sektor pertambangan bauksit periode 2017–2025. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam perolehan dan penggunaan IUP milik PT QSS.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menekankan bahwa dugaan praktik beking dalam tambang ilegal harus diusut hingga tuntas. Ia mengingatkan tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh memihak. Siapa pun yang terlibat dan terbukti, harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Suparji.
Senada, pengamat kepolisian Poengky Indarti menilai Kejagung perlu berkoordinasi lintas institusi untuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat. Ia juga mendorong pengawasan internal Polri bertindak proaktif.
“Jika tidak terbukti, harus diluruskan. Namun jika ada keterlibatan, proses pidana dan kode etik wajib ditegakkan,” ujarnya.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap PT QSS memperoleh IUP tanpa proses due diligence yang sah dan diduga menggunakan data tidak benar. Setelah mendapatkan izin, perusahaan justru tidak menambang di wilayah resmi, tetapi menjual bauksit dari luar area dengan dokumen perusahaan.
Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024 melalui persetujuan ekspor yang diduga tidak melalui verifikasi semestinya. Perbuatan ini disinyalir melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.