Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Bangun Santoso

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Tiga ASN Kemendag didakwa merugikan negara Rp39,4 miliar terkait korupsi pengadaan gerobak dagang periode tahun 2017 hingga 2019.
  • Para terdakwa merekayasa dokumen lelang dan memenangkan perusahaan tertentu untuk memperkaya diri sendiri serta pihak korporasi terkait.
  • Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026, atas tindakan melawan hukum tersebut.

Suara.com - Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa merugikan negara sebesar Rp39,4 miliar.

Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendag yang meliputi Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja.

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/6/2026).

Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum ketiganya dilakukan untuk memperkaya Bani senilai Rp680 juta atau yang diakui Bani senilai Rp80 juta serta PT Piramida Dimensi Milenia senilai Rp39,4 miliar.

Dijelaskan bahwa keuntungan senilai Rp39,4 miliar tersebut berasal dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp44,5 miliar dengan biaya produksi yang dikeluarkan sebenarnya sebanyak Rp5,09 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kemendag periode 2017—2019, JPU membeberkan Bani, pada September 2008, diduga dengan sengaja menerima atau menyetujui permintaan dari Putu Indra Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia agar perusahaan dikendalikan oleh dua orang penyedia barang dan jasa, yakni Bambang Widianto, dan Mashur.

Dengan demikian, PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB) bisa dijadikan sebagai pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018.

Sejak awal, Bani mengetahui kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas pokja pemilihan, namun tetap menerimanya.

Kemudian, Bani bersama dengan Ryno menghadiri pertemuan terpisah dan rahasia dengan Putu, yang tidak dihadiri anggota pokja lainnya, guna membahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hasil review (tinjauan) yang isinya secara sah dibuat berbeda dengan hasil rapat kajian ulang resmi.

"Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM Kerja Sama Operasional (KSO) PT APB dan dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop peralatan izin usaha industri dan pengalaman yang diperlukan," ujar jaksa sebagaimana dilansir Antara.

JPU melanjutkan, Bani pun menyusun dokumen pemilihan dengan menggunakan KAK hasil tinjauan yang telah direkayasa oleh Putu, padahal Bani mengetahui KAK hasil tinjauan tersebut isinya berbeda dengan berita acara rapat kajian ulang resmi.

Selain itu, KAK juga sengaja direkayasa untuk mengakomodasi PT PDM KSO PT APB yang tidak memiliki kualifikasi perubahan persyaratan yang diakomodasi dalam pemilihan.

Tak hanya itu, JPU mengungkapkan Bani juga tidak mengklarifikasi alamat IP peserta lelang, padahal Bani sepatutnya mengetahui bahwa terdapat kesamaan alamat IP yang digunakan beberapa peserta lelang.

Dikatakan bahwa kesamaan IP merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara peserta lelang yang wajib ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026

Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 14:52 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:26 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB