- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis ringan kepada empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan tersebut tidak adil, mengabaikan prinsip peradilan, dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia.
- Koalisi mendesak Polri melanjutkan penyidikan kasus ini serta meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, justru memperkuat praktik impunitas dan menjadi cermin menguatnya remiliterisasi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (11/6/2026), koalisi menyebut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Mereka bahkan menyebut persidangan tersebut lebih menyerupai "peradilan sandiwara" atau mock trial ketimbang proses pencarian keadilan.
"Vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial," kata Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/10/36983-sidang-militer-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Koalisi menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menjadikan pengakuan kesalahan, penyesalan, serta permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Menurut mereka, konstruksi putusan tersebut menunjukkan kecenderungan peradilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi ketimbang keadilan bagi korban.
"Sesuai dengan prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban," ujar Julius.
Koalisi juga mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum serta tindakan yang merendahkan wibawa pengadilan.
Menurut mereka, sikap Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia justru dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer," kata Julius.
Tak hanya itu, koalisi menilai perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang masih berjalan di jalur lain.
"Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum," tegasnya.
Koalisi mengingatkan bahwa putusan pengadilan militer tidak menghapus kewenangan peradilan umum untuk mengusut kasus tersebut.
Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Karena itu, mereka mendesak Kepolisian segera menindaklanjuti proses penyidikan dan bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban.
Selain mendesak Polri, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus perkara uji materi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus sebagai contoh persoalan yang mereka nilai menunjukkan bahaya remiliterisasi terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.