- Anggota DPR RI Heri Gunawan dan istrinya mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi dana CSR BI dan OJK.
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami aliran dana dan aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi serta pencucian uang oleh KPK di Jakarta Selatan.
Suara.com - Anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), beserta istrinya, Kartini Buchari (KB) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK mengungkapkan bahwa keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan pada pekan ini.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang kedua untuk Heri Gunawan.
Di sisi lain, lanjut Budi, penyidik telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Kartika. Dia berharap pasangan suami-istri tersebut bisa bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, ada delapan saksi lainnya yang juga mangkir dari pemeriksaan dalam kasus ini. Mereka ialah Fitri Assiddikki (FA) selaku mantan staf ahli Heri Gunawan; Tia Mutia (TM), mahasiswi; dan Muhammad Baden Solehudin (MBS), swasta.
Kemudian, saksi lainnya ialah Ponidin (PDN), swasta; Eka Kartika (EK), swasta atau ibu rumah tangga; Tuti Sutinah (TS), swasta atau ibu rumah tangga; Herry Linggar (HL), swasta; dan Dede Ade
Standi (DAS), swasta.
“Adapun pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Saudara HG,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Satori diketahui merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.