- KPK memeriksa pengusaha Heri Setiyono terkait pengurusan kontainer PT Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 11 Juni 2026.
- Penyidik menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga melanggar aturan importasi dalam kasus suap serta gratifikasi Bea Cukai.
- KPK menemukan bukti upaya menghambat penyidikan di rumah Heri Setiyono dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan proses hukum tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black pernah mengurusi kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah milik PT Blueray Cargo yang sudah disita.
Pengakuan ini disampaikan Heri Setiyono dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, (11/6/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Heri Black tersebut awalnya membantu pengurusan tapi proses kini sudah tidak lagi.
Adapun alasan dia berhenti mengurusi kontainer Blueray ialah karena adanya pengusutan kasus dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK.
"Nah, isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur. Karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," tambah dia.
Usai diperiksa, Hari Black menegaskan bahwa kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang sudah disita KPK tak ada kaitan dengannya.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan pihak Ditjen Bea dan Cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
“Enggak (kenal dengan Orlando),” tegasnya sambil bergegas keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi mengatakan dari penggeledahan di rumah Heri Black yang disebut sebagai pihak terafiliasi dengan Blueray Cargo, ditemukan sejumlah barang bukti.
Di rumah Heri Black, penyidik menemukan catatan dan barang bukti elektronik. Temuan itu disebut mengungkapkan dugaan adanya upaya untuk menghambat penyidikan.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KPK menanggapi serius temuan upaya menghambat proses penyidikan.
Untuk itu, penyidik disebut akan mempertimbangkan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan.
Pada rangkaian penggeledahan dalam kasus yang sama, KPK juga mengamankan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik di lapangan sempat membuka kontainer tersebut. Ternyata, lanjut dia, kontainer tersebut berisi sparepart kendaraan.
“Berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya atau impor, yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.