- KPK melakukan OTT terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim pada 11 Juni 2026.
- Penyidik menyita uang tunai, mobil, dokumen, serta bukti elektronik sebagai barang bukti tindak pidana suap tersebut.
- KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih selama dua puluh hari.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara.
"Uang tunai dari AGG sebesar Rp100 juta, uang tunai dari MYN sebesar Rp100 juta, dan satu unit mobil SUV," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Selain uang dan kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah didalami.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari dana yang diduga berasal dari pihak swasta dan diberikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).
Menurut KPK, total uang yang diterima Abi dari pihak swasta mencapai Rp500 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
"Kemudian dari total Rp500 juta, Rp200 juta-nya diberikan oleh saudara ABN kepada saudara AGG dan MYN dengan total sekitar Rp200 juta," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta;
- Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK;
- Edison (EDS), Bupati Muara Enim;
- Cory Erin Hardi (CRH), marketing PT Millennium Solusi Abadi;
- Fika (FK), Direktur PT Millennium Solusi Abadi.
Angga dan Titin diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara Edison, Cory, dan Fika diduga sebagai pemberi suap.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.