Suara.com - Kementerian Hukum kembali menggelar program Pasti Ada Solusi sebagai ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan administrasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026), masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan, saran, masukan, hingga permintaan bantuan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, merek, dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan program ini tidak hanya menjadi forum untuk menerima aduan masyarakat, tetapi juga memastikan setiap persoalan memperoleh arah penyelesaian yang jelas.
"Untuk perbaikan-perbaikan ke depan, baik itu dari segi waktu, kemudian kepastian hukumnya, dan juga keamanan. Kementerian Hukum betul-betul istiqomah memberi pelayanan terbaik," ujar Supratman yang mengikuti kegiatan secara daring.

Salah satu aduan yang disampaikan berasal dari tiga warga negara Belanda yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat juga menyampaikan berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan layanan hukum dan administrasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo menyatakan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan penjelasan dari unit terkait.
"Untuk hari ini ada beberapa keluhan, saran, masukan, dan permintaan dari masyarakat, baik di bidang kekayaan intelektual merek maupun kewarganegaraan, dan tadi secara tuntas dijawab oleh Dirjen KI dan Dirjen AHU serta dibulatkan oleh Bapak Menteri," kata Hendro.
Hendro berharap program Pasti Ada Solusi dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga kegiatan ini bisa berlanjut terus karena ini adalah implementasi nilai-nilai mendasar kementerian, yaitu berakhlak. Yang pertama adalah berorientasi kepada pelayanan masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan Kementerian Hukum terus mendorong percepatan layanan melalui penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi.
Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Merek, guna mempercepat proses layanan kepada masyarakat.
"Kita akan merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Merek, kita bisa lebih cepat lagi dan juga akan by system kita perkuat dengan implementasi AI untuk mengurangi subjektivitas pemeriksa manusia itu sendiri," jelas Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kepastian layanan sekaligus mempercepat proses penyelesaian berbagai permohonan yang masuk.

Program Pasti Ada Solusi juga membuka akses pengaduan melalui kanal QRIS Pengaduan Pasti Solusi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh tindak lanjut dari Kementerian Hukum.***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan