- WALHI Sumatera Barat melaporkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sembilan kabupaten dan kota merusak lebih dari 10.000 hektare hutan.
- Praktik pertambangan ilegal tersebut menyebabkan pencemaran merkuri di sungai serta memicu 50 kematian warga dalam periode 2012 hingga 2026.
- WALHI mendesak aparat hukum menindak aktor utama di balik tambang ilegal yang diduga memicu bencana ekologis di Sumatera Barat.
Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di berbagai daerah di Sumatera Barat. Organisasi lingkungan itu menyebut PETI telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor utama pemicu bencana ekologis yang melanda provinsi tersebut pada akhir 2025.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Tommy Adam mengatakan aktivitas PETI masih ditemukan di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pesisir Selatan.
“Dari data WALHI Sumatera Barat itu setidaknya ada 9 kabupaten kota yang kemudian sampai hari ini itu masih ada aktivitas PETI. Semua kabupaten kota ini per hari ini masih ditemukan aktivitas PETI atau pertambangan emas tanpa izin,” kata Tommy dalam konferensi pers WALHI bertajuk “Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga?” di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas. Berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan WALHI, luas kawasan yang terdampak mencapai lebih dari 10 ribu hektare.
“Tambang emas ilegal ini secara keseluruhan di Sumatera Barat sudah memporak-porandakan hutan dan lahan kita seluas 10.000 hektare lebih yang teridentifikasi menggunakan data citra satelit yang kita analisis,” ujarnya.
Selain menyebabkan kerusakan hutan, WALHI juga menemukan indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam proses penambangan. Tommy menyebut kadar merkuri di sejumlah aliran sungai yang terhubung dengan DAS Batanghari ditemukan jauh di atas ambang batas.
“Dari data yang kemudian kami himpun beberapa sungai termasuk DAS Batanghari yang kemudian airnya mengalir ke Provinsi Jambi itu kadar merkuri yang ditemukan di dalam air itu lebih dari 5,1 mg per liter air, lebih dari 5.000 kali baku mutu yang kemudian ini yang seharusnya ada di dalam air,” katanya.
Tak hanya berdampak pada lingkungan, WALHI juga mencatat aktivitas PETI telah menelan korban jiwa. Dalam rentang 2012 hingga 2026, sedikitnya 50 orang dilaporkan meninggal akibat aktivitas tambang emas ilegal.
“Dari catatan WALHI setidaknya dari rentang 2012 sampai 2026 aktivitas ini telah menelan korban 50 orang akibat tertimbun oleh tambang emas ilegal ini,” ujar Tommy.
WALHI menilai praktik PETI di Sumatera Barat bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisasi dan berlangsung secara terbuka. Tommy bahkan mengungkap adanya lokasi tambang ilegal yang berada sangat dekat dengan fasilitas pemerintah.
“Yang paling unik itu adalah kejahatan tambang ini dilakukan di halaman belakang kantor bupati di kantor bupati Sijunjung. Jaraknya itu ketika kami identifikasi 60 meter, tambang emas ilegal itu kemudian dilakukan di belakang halaman kantor bupati,” katanya.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, turut mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang menurutnya terjadi di banyak daerah di Indonesia.
“Kalau mereka tahu kenapa enggak ditindak. Polri tahu enggak kalau mereka tahu kenapa enggak ditindak, kenapa enggak dievaluasi secara terstruktur Kapoldanya, Kapolresnya, Kapolseknya kan,” ujar Boy.
Ia menilai penindakan terhadap penambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aparat penegak hukum tidak membongkar aktor utama yang memperoleh keuntungan dari bisnis tambang ilegal.
“Proses penegakan hukum ini enggak akan selesai kalau dia cuma menyasar aktor lapangannya. Kita tantang nih kepolisian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, mereka harus membuka struktur jaringan lapisan atasnya, pengusaha-pengusaha yang menerima keuntungan dari proses perdagangan emas ilegal ini,” kata Boy.
WALHI mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Reporter: Dinda Pramesti K