Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:04 WIB
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Faiqh]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik senilai satu triliun rupiah di Badan Gizi Nasional.
  • Tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen, penggelembungan harga, dan memenangkan proyek meski perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi.
  • Tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan kasus korupsi tahun 2025-2026.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Andrew diduga berperan aktif mengatur proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun meski perusahaannya disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Andrew sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Penyidik mengungkap perkara bermula pada awal 2025 ketika Andrew, yang mengendalikan PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.

Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Usai pertemuan itu, Andrew diduga mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik.

Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia barang.

Meski demikian, Andrew disebut tetap aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

baca juga

"PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik," ungkap Syarief.

Website resmi motor listrik BGN berisi teks dummy Lorem Ipsum (Emmo)
Website resmi motor listrik BGN berisi teks dummy Lorem Ipsum (Emmo)

Untuk memuluskan langkahnya memenangkan proyek, Andrew diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE.

Langkah itu disebut dilakukan karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan motor listrik. Dugaan tersebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.

Penyidik juga menduga Andrew memperoleh pembayaran penuh 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, proyek seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kondisi sebenarnya berbeda.

"Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," beber Syarief.

Atas perbuatannya, Andrew dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri alias AYS.

Selain dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mengusut dugaan mark-up dalam sejumlah proyek pengadaan BGN, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Terkini

Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses

Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:48 WIB

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:46 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:45 WIB

Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar

Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:43 WIB

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:37 WIB

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:31 WIB

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

×