- Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik senilai satu triliun rupiah di Badan Gizi Nasional.
- Tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen, penggelembungan harga, dan memenangkan proyek meski perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi.
- Tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan kasus korupsi tahun 2025-2026.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Andrew diduga berperan aktif mengatur proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun meski perusahaannya disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Andrew sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Penyidik mengungkap perkara bermula pada awal 2025 ketika Andrew, yang mengendalikan PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Usai pertemuan itu, Andrew diduga mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik.
Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia barang.
Meski demikian, Andrew disebut tetap aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
"PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik," ungkap Syarief.

Untuk memuluskan langkahnya memenangkan proyek, Andrew diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE.
Langkah itu disebut dilakukan karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan motor listrik. Dugaan tersebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.
Penyidik juga menduga Andrew memperoleh pembayaran penuh 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, proyek seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kondisi sebenarnya berbeda.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," beber Syarief.
Atas perbuatannya, Andrew dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri alias AYS.
Selain dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mengusut dugaan mark-up dalam sejumlah proyek pengadaan BGN, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.