Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
Ilustrasi siswi SD alami kekerasan seksual. (Pixabay)
  • Oknum guru PPPK di Kota Palu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar berusia delapan tahun.
  • Polresta Palu kini memproses hukum pelaku dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi melalui pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
  • Kementerian PPPA mendesak penegakan hukum transparan serta penguatan edukasi perlindungan anak guna mencegah kejadian serupa di lingkungan sekolah.

Suara.com - Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terungkap setelah para korban yang masih duduk di bangku kelas II SD saling berbagi cerita saat bermain bersama.

Dari percakapan tersebut, ketiga anak berusia 8 tahun itu mengungkap dugaan perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mereka berada di lingkungan sekolah.

Informasi yang disampaikan para korban kemudian diteruskan kepada keluarga masing-masing dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi dan mendidik mereka.

"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Arifah menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para korban.

"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban," ujarnya.

Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu untuk memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui koordinasi tersebut, para korban telah memperoleh pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan.

Arifah menegaskan pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara kekerasan seksual.

"Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Selain memastikan pemulihan korban, Kementerian PPPA juga mendorong dilakukannya asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. Menurut Arifah, langkah tersebut penting agar seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan secara tepat.

Di samping itu, penguatan edukasi mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman perlu terus dilakukan di lingkungan sekolah sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, dari aspek hukum, perkara tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:14 WIB

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB