Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

Muhamad Yasir

Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
Tiga tersangka kasus korupsi tata keolola program MBG sekaligus mnatan pimpinan BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mempertimbangkan penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi Program MBG di Badan Gizi Nasional.
  • Penyidik akan menelusuri aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
  • Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan petinggi Badan Gizi Nasional beserta pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan penyidik akan menelusuri aset para tersangka apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada praktik pencucian uang.

"Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurut Febrie, penyidikan perkara MBG tidak hanya ditujukan untuk memproses para pelaku secara pidana, tetapi juga memastikan program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak tetap berjalan sesuai tujuan awal.

"Yang jelas kami ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal," katanya.

Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Faiqh]
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Faiqh]

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan mengejar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," jelas Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

baca juga

Terbaru Kejagung juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:25 WIB

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:23 WIB

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:17 WIB

Terkini

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:27 WIB

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:23 WIB

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:17 WIB

×