- Kejaksaan Agung mempertimbangkan penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi Program MBG di Badan Gizi Nasional.
- Penyidik akan menelusuri aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
- Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan petinggi Badan Gizi Nasional beserta pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan penyidik akan menelusuri aset para tersangka apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada praktik pencucian uang.
"Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, penyidikan perkara MBG tidak hanya ditujukan untuk memproses para pelaku secara pidana, tetapi juga memastikan program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak tetap berjalan sesuai tujuan awal.
"Yang jelas kami ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal," katanya.
![Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Faiqh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/12/94074-andrew-mulyono.jpg)
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan mengejar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," jelas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Terbaru Kejagung juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.