- Rika Ipati Parihah bersaksi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni 2026, terkait pengujian materiil UU APBN 2026.
- Yayasan pendidikan di Sleman menolak mengelola program Makan Bergizi Gratis demi menjaga etika dan menghindari pemangkasan anggaran pendidikan.
- Program tersebut dinilai bermasalah karena kasus keracunan, sampah plastik, serta kualitas gizi buruk yang merugikan operasional sekolah dasar.
Suara.com - Seorang wali murid asal Sleman, Yogyakarta, memilih menolak tawaran menggiurkan untuk menjadi pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) karena enggan menikmati keuntungan finansial dari pemotongan anggaran sekolah.
Kesaksian tersebut disampaikan secara daring oleh Rika Ipati Parihah, seorang ibu rumah tangga sekaligus pengelola yayasan pendidikan swasta, dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6/2026).
Rika menilai program MBG sarat persoalan di lapangan dan merugikan hak-hak operasional sekolah dasar.
Rika menceritakan kecemasan para orang tua terkait kasus keracunan massal MBG yang sempat terjadi di Sleman, menumpuknya sampah dari wadah sekali pakai, hingga pembagian menu yang dinilai tidak sehat karena tinggi gula selama bulan puasa.
Hal itu diketahui Rika dari informasi yang beredar, mengingat salah satu anaknya juga telah menerima MBG sejak tahun lalu.
"Setelah MBG mulai berjalan, terus mulai ada banyak berita soal keracunan, ada masalah-masalah, pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke medsos, tapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG-nya," kata Rika.
"Susunya itu kayaknya minuman rasa susu karena kandungan susunya itu sangat sedikit, gulanya sangat tinggi. Padahal hal-hal itu saya tuh berusaha mengajari anak-anak saya untuk menghindari atau meminimalkan lah minimal makanan-makanan semacam itu," sambungnya mengenai makanan yang disajikan dalam MBG.
![Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/16/67323-mbg-makan-bergizi-gratis-ilustrasi-mbg.jpg)
Rika menilai dana yang sangat besar tersebut akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk memperbarui perpustakaan sekolah negeri yang sudah usang atau menambah kuota sekolah negeri guna menampung siswa kurang mampu.
Saking kecewanya, yayasan pendidikan Islam yang dikelola Rika bahkan menolak tawaran untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi menjaga nilai etika.
"Keputusan yayasan akhirnya tidak mengambil kesempatan tersebut karena kami tidak ingin mendapatkan keuntungan finansial dari program yang dananya diambil dari pemangkasan anggaran lain yang lebih berhak," tegas Rika.
Di sisi lain, persidangan ini merupakan pengujian materiil perkara Nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat keputusan pemerintah yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
KOSPI menilai pengalihan fungsi anggaran tersebut dapat menurunkan kualitas layanan pendidikan dasar serta mengorbankan hak-hak kesejahteraan operasional sekolah dan tenaga pendidik di tingkat akar rumput.