Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!

Muhamad Yasir, Tiara Rosana

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46 WIB
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
Sidang lanjutan uji materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Tiara]
  • KOSPI menggugat UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di MK terkait pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.
  • Kuasa hukum pemohon berencana menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah kepada pemerintah jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK.
  • Ahli hukum menilai kebijakan pengalihan anggaran ini berpotensi melanggar konstitusi dan menyarankan penghentian sementara program hingga putusan final keluar.

Suara.com - Pemerintah berpotensi menghadapi gugatan ganti rugi hingga triliunan rupiah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pencampuran anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) melalui Perkara Nomor 52 dan 55 meminta MK membatalkan sejumlah ketentuan yang dinilai melegalkan pengalihan dana pendidikan untuk program MBG.

Aturan yang digugat yakni Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Kuasa hukum pemohon, Edy K. Wahid, menyebut pihaknya membuka kemungkinan menempuh gugatan lanjutan berupa tuntutan ganti rugi jika MK mengabulkan permohonan tersebut.

"Pasti kami akan mengajukan gugatan susulan. Gugatan ganti rugi terhadap korban pendidikan. Guru, anak, murid, dan lain sebagainya," kata Edy usai sidang.

Ia memperkirakan nilai kerugian yang dapat dituntut bisa mencapai triliunan rupiah, seiring besarnya anggaran MBG yang diduga dialihkan dari sektor pendidikan.

"Kami belum menghitung secara riil ya, tapi kalau mengkalkulasi anggaran MBG tiap hari triliunan, ya udah pasti ada triliunan. Yang jelas hitungannya adalah kerugian-kerugian MBG dari awal tahun 2026 sampai sekarang," ujarnya.

Muhammad Busyro Muqoddas (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (tengah) usai menghadiri sidang uji materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Tiara]
Muhammad Busyro Muqoddas (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (tengah) usai menghadiri sidang uji materiil UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Tiara]

Dalam persidangan, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta agar pelaksanaan program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dihentikan sementara sampai ada putusan final MK.

"Harus langsung diterapkan. Bahkan kalau bisa di APBN Perubahan, diterapkan juga gitu. Karena kita sedang dalam kondisi yang krisis secara ekonomi," tutur Bivitri.

Sementara itu, pemohon prinsipal KOSPI, Muhammad Busyro Muqoddas, menyatakan permohonan ini berangkat dari keresahan masyarakat sipil terkait dugaan pergeseran prioritas anggaran pendidikan.

Di persidangan, ahli hukum tata negara Eko Riyadi juga menyoroti penggunaan dasar hukum dalam bentuk penjelasan undang-undang yang dinilai berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum, mengingat alokasi 20 persen anggaran pendidikan bersumber dari konstitusi Pasal 31 UUD 1945.

Ia mempertanyakan pembatasan hak atas pendidikan yang hanya didasarkan pada norma penjelasan dalam undang-undang.

"Bagian penjelasan dianggap sama dengan substansi undang-undang, namun secara hierarkis perlu diuji apakah perintah pemenuhan hak atas pendidikan... dapat dibatasi hanya dengan norma yang diatur di dalam penjelasan," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Eko menyimpulkan, jika pengalihan anggaran terbukti lebih merugikan sektor pendidikan dibanding manfaat program gizi, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan dapat dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik

Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:38 WIB

Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG

Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:40 WIB

Ribuan Siswa Jabar Tak Tertampung di Negeri, Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta

Ribuan Siswa Jabar Tak Tertampung di Negeri, Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:31 WIB

Terkini

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:42 WIB

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:35 WIB

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:23 WIB

Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan

Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:22 WIB

Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR

Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:21 WIB

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB

Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:45 WIB