Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
Hiromu Sakahara (dok Keluarga)
baca 10 detik
  • Pengadilan Jepang mengabulkan sidang ulang kasus pembunuhan Hino 1984 setelah terdakwa meninggal dunia.

  • Kasus ini mengungkap kejamnya praktik hostage justice yang memaksa tersangka membuat pengakuan palsu.

  • Perdana Menteri Sanae Takaichi mendukung reformasi hukum demi mempercepat proses sidang ulang pidana.

Suara.com - Pengadilan Jepang akhirnya mengabulkan permohonan sidang ulang bagi Hiromu Sakahara, korban salah tangkap kasus pembunuhan 1984. Namun, ruang sidang kosong tanpa terdakwa karena Sakahara telah meninggal dunia di penjara sejak 15 tahun lalu.

Kabar baik yang terlambat ini memaksa keluarga Sakahara merayakannya di depan pusara makam almarhum. Keputusan langka ini memicu gelombang desakan agar Jepang segera merombak sistem peradilan pidananya yang lambat.

Perjuangan tanpa lelah keluarga Sakahara mengungkap sisi kelam penegakan hukum di negara maju tersebut. Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik pemaksaan pengakuan yang kerap memicu vonis keliru.

Ilustrasi pembunuhan  (unsplash)
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

“Saya menyesal kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” ujar putra mendiang, Koji Sakahara kepada CNN.

“Meskipun saya senang dengan keputusan untuk memberikan sidang ulang, ini tetap terasa sangat menyakitkan,” tambah Koji yang kini rambutnya memutih akibat puluhan tahun berjuang demi nama baik ayahnya.

Jepang lama dikenal dengan istilah hostage justice atau keadilan sandera dalam sistem hukumnya. Praktik ini membiarkan polisi menahan dan menginterogasi tersangka dalam waktu lama tanpa pendampingan pengacara.

Kondisi tersebut membuat angka vonis bersalah di Jepang menembus lebih dari 99 persen. Banyak aktivis hak asasi manusia meyakini angka fantastis itu mengorbankan orang-orang tidak bersalah.

Sakahara pertama kali mengajukan peninjauan kembali pada tahun 2001 sebelum mengembuskan napas terakhir. Jaksa penuntut terus menjegal upaya hukum keluarga tersebut di 3 tingkatan pengadilan yang berbeda.

Keteguhan keluarga Sakahara kini menginspirasi rancangan undang-undang baru untuk membatasi hak banding jaksa atas putusan sidang ulang. Perubahan aturan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan hak korban salah tangkap.

baca juga

Perubahan ini mendapat dukungan penuh dari Perdana Menteri Sanae Takaichi di parlemen bulan lalu. Pemimpin sayap kanan tersebut menegaskan pentingnya akurasi dan kecepatan dalam proses peradilan pidana.

“Sangat tidak dapat diterima jika orang yang tidak bersalah dihukum,” tegas Sanae Takaichi.

“Jika putusan akhir menghukum orang yang tidak bersalah, orang tersebut harus segera dibebaskan dari tuduhan.”

Sebelum tragedi melanda pada Desember 1984, Koji mengenang keluarganya hidup normal dan bahagia di Kota Hino. Kehidupan mereka hancur seketika saat seorang manajer toko minuman keras setempat ditemukan tewas terbunuh.

Polisi mencurigai Sakahara karena ia merupakan salah satu pelanggan setia di toko tersebut. Sakahara sempat dilepaskan setelah istrinya memberi bukti alibi bahwa suaminya sedang berada di tempat lain.

Namun, polisi kembali menangkapnya 3 tahun kemudian dan menginterogasinya secara spartan dalam satu hari penuh. Di bawah tekanan hebat interogasi tersebut, Sakahara akhirnya terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Menang: Pelajaran Berharga dari Suporter Jepang di Piala Dunia 2026

Bukan Sekadar Menang: Pelajaran Berharga dari Suporter Jepang di Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:05 WIB

Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang

Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:15 WIB

Belanda Gagal Menang di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Kritik Aturan Baru FIFA

Belanda Gagal Menang di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Kritik Aturan Baru FIFA

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×