Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Eksekusi dilakukan guna memulihkan aset negara yang selama 50 tahun dikuasai PT Indobuildco setelah sengketa selama dua dekade.
  • Pemerintah menegaskan kepemilikan dokumen asli dan melaksanakan perintah pengadilan sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mengamankan aset negara.

Suara.com - Pemerintah secara resmi mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), menandai babak akhir sengketa panjang antara negara dengan PT Indobuildco yang telah berlangsung dua dekade.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sejak era 1950-an.

"Tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu," ujar Bambang.

Bambang menyebut PT Indobuildco telah menguasai aset strategis itu selama setengah abad dengan sejumlah kejanggalan.

"Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," katanya.

Eksekusi ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pemulihan seluruh aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

"Kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," ungkap Bambang, mengutip arahan Presiden Prabowo.

Soal peruntukan lahan setelah dikosongkan, pemerintah mengaku belum memiliki rencana konkret dan memilih fokus pada proses eksekusi terlebih dahulu.

"Kami belum tahu sampai sekarang. Yang penting, kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi dulu," imbuh Bambang.

baca juga
Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah. (Suara.com/Adiyoga)
Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah. (Suara.com/Adiyoga)

Kuasa hukum negara, Chandra Hamzah, mengingatkan bahwa proses hukum yang ditempuh pemerintah sudah sangat panjang dan patut diapresiasi sebagai bukti ketaatan terhadap prosedur.

"Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses, dan itu bukan waktu yang pendek. Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," tegasnya.

Chandra turut menagih pernyataan pihak Indobuildco yang sebelumnya berdalih tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan.

"Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan, kata kuasa hukum Indobuildco, kemudian sekarang saya menagih, bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, ya. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang," ujar Chandra.

Pemerintah pun memastikan kepemilikan dokumen otentik atas lahan tersebut sebagai landasan hukum eksekusi.

"Akta pembebasan tanah, kami punya yang asli," pungkas Chandra. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×