- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perjalanan haji dan umrah oleh PT Hasanah Tama International dengan potensi 3.000 korban.
- Hasil penyidikan menunjukkan total kerugian jemaah mencapai Rp95,22 miliar akibat pengelolaan keuangan perusahaan yang bermasalah sejak tahun 2023.
- Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang melalui pemblokiran rekening tersangka serta koordinasi bersama pihak PPATK terkait.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan PT Hasanah Tama International (Hanania Group). Polisi memperkirakan jumlah korban dalam kasus ini berpotensi mencapai 3.000 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin mengatakan, hingga saat ini penyidik telah mendata 1.479 jemaah yang gagal diberangkatkan. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.
"Sampai dengan hari ini, korban masih terus bertambah karena kami laporkan kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang terhormat bahwa kami sudah membuka layanan pengaduan untuk korban travel Hasanah Tama International," ujar Iman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, data yang terus masuk ke posko pengaduan menunjukkan potensi jumlah korban jauh lebih besar.
"Kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000," lanjutnya.
Kerugian Ditaksir Capai Rp95,22 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian yang dialami para jemaah diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar.
"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp95,22 miliar," jelas Iman.
Penyidik juga menemukan bahwa PT Hanania Tama International telah mengalami kesulitan keuangan sejak 2023. Perusahaan disebut mengalami kendala dalam melunasi biaya tiket pesawat, akomodasi hotel, hingga pembayaran mutawif.
Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, tersangka diduga menggunakan uang dari calon jemaah lain yang dijadwalkan berangkat pada periode berikutnya.
"Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil atau menggunakan uang dari kelompok yang akan berangkat berikutnya," kata Iman.
Mayoritas Korban Belum Menerima Refund
Dari total 1.479 jemaah yang gagal berangkat, sebanyak 1.021 orang telah mengajukan pengembalian dana (refund).
Rinciannya adalah sebanyak 807 orang belum menerima pengembalian dana sama sekali; 178 orang menerima refund sebagian; dan 36 orang telah menerima pengembalian dana secara penuh.
Sementara itu, 458 jemaah lainnya memilih menunggu penjadwalan ulang keberangkatan.
Polisi Telusuri Dugaan TPPU
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memblokir tiga rekening yang berkaitan dengan tersangka Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania Tama International. Rekening tersebut terdiri atas dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi.
Selain menjerat tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, polisi juga tengah mengembangkan penyidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Iman.