- KPK menyita rumah mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang terkait perkara tindak pidana korupsi.
- Penyitaan aset meliputi rumah, tiga unit toko retail, dan salon sebagai upaya pengamanan barang bukti perkara tersebut.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang merugikan negara sebesar Rp19 miliar.
Suara.com - Sebuah rumah mewah bertingkat di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini berstatus sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bangunan berwarna putih dengan pagar besi hitam berornamen emas itu dipasangi plang besar bertuliskan “TELAH DISITA” dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Plang penyitaan dipasang tepat di bagian depan rumah sehingga mudah terlihat dari jalan.
Dalam plang tersebut tercantum identitas aset berupa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 214 meter persegi, serta keterangan bahwa penyitaan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penyitaan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo.
“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Tak hanya rumah di Semarang, KPK juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dalam perkara yang sama.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” katanya.
Budi mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghilangkan ataupun merusak tanda penyitaan yang telah dipasang oleh penyidik.
“Seluruh pihak agar tidak mencoba menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang,” tegasnya.
![Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/04/84785-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-fadia-arafiq.jpg)
Berawal dari OTT Ramadan
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026.
Saat itu, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Secara bersamaan, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.