- Tim hukum Roy Suryo membantah kabar bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi telah dinyatakan lengkap.
- Kuasa hukum menegaskan hingga Jumat (19/6/2026) belum ada surat resmi dari kejaksaan mengenai status P21 maupun penyerahan tahap dua.
- Penanganan kasus yang telah berjalan selama 412 hari ini dinilai tidak lazim karena dianggap bukan perkara dengan pembuktian rumit.
Suara.com - Tim hukum Roy Suryo membantah kabar yang menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan hingga kini belum ada bukti resmi yang menunjukkan perkara tersebut benar-benar telah memasuki tahap penuntutan.
Menurutnya, jika status P21 memang telah terbit, semestinya hal itu disampaikan secara terbuka dengan dasar surat resmi dari kejaksaan.
"Jika benar-benar sudah P21, penyidik pasti akan mengumumkannya dengan tegas benderang berdasarkan nomor surat resmi dari kejaksaan," ujarnya dalam pernyataannya di Youtube Rafly Harun dikutip Jumat (19/6/2026).
![Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/24/41622-roy-suryo-cs-ambil-salinan-ijazah-jokowi-ke-kpu.jpg)
Abdul menilai narasi yang menyebut berkas perkara sudah lengkap justru tidak sejalan dengan perkembangan hukum yang terjadi di lapangan. Sebab, hingga saat ini pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan disebut belum terlaksana.
Menurut dia, berdasarkan pedoman internal kejaksaan, jika dihitung dari pengumuman kepolisian sebelumnya, hari ini semestinya menjadi batas waktu pelaksanaan tahap II.
Namun hingga tenggat tersebut, proses serah terima perkara belum juga dilakukan.
Sorotan juga muncul karena perkara ini telah berjalan selama 412 hari sejak pertama kali dilaporkan pada April 2025. Lamanya penanganan kasus itu dinilai tidak lazim untuk perkara pencemaran nama baik yang menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Ini bukan kejahatan luar biasa (organized crime atau korupsi) yang pembuktiannya rumit. Jika ijazah tersebut asli, prosesnya tidak akan memakan waktu selama ini," lanjut Abdul dengan nada heran.
Tim hukum Roy Suryo meyakini kejaksaan akan bersikap hati-hati sebelum menyatakan berkas perkara lengkap. Pasalnya, seluruh beban pembuktian nantinya berada di tangan jaksa ketika perkara disidangkan di pengadilan.
Karena itu, mereka menilai kejaksaan tidak akan menerbitkan status P21 apabila alat bukti yang diajukan penyidik masih dianggap belum memadai atau berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.
Reporter: Cornelius Juan Prawira