Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Bangun Santoso

Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal
baca 10 detik
  • Pengadilan Singapura dijadwalkan memutuskan proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, pada Agustus 2026 mendatang.
  • Agenda sidang tersebut mencakup penyampaian pendapat akhir dari pihak pemerintah Indonesia dan penasihat hukum tersangka Paulus Tannos.
  • Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum jika ekstradisi tersangka berhasil dilakukan.

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akan diputuskan Pengadilan Singapura pada Agustus 2026.

Sejauh ini, kata Menkum, ekstradisi Tannos masih terus berproses setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.

"Masih ada dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kalau nggak salah di bulan Agustus, akan diputuskan di Pengadilan Singapura," tutur Supratman saat ditemui usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Adapun setelah permohonan terkait ekstradisi Tannos ditolak Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (29/5), persidangan committal hearing terkait kasus itu akan kembali digelar pada Agustus 2026.

Sidang tersebut nantinya beragendakan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak, yang meliputi pemerintah Indonesia yang diwakilkan Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura dan penasihat hukum Paulus Tannos.

Sidang committal hearing dengan agenda pendapat akhir merupakan tahap penentuan di pengadilan, di mana hakim mendengarkan argumen dan kesimpulan penutup dari masing-masing pihak yang bersengketa sebelum hakim mengeluarkan surat perintah penyerahan (committal order).

Sebelumnya, Menkum menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) usai gugatan Tannos terkait ekstradisi ditolak.

"Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut," ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.

Di sisi lain, KPK pun berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Tannos bila ekstradisi terealisasi.

baca juga

"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/6).

Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

Saat ini, Paulus Tannos sudah ditangkap oleh otoritas Singapura. Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi kepada pemerintah Singapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang

Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:46 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Terkini

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:52 WIB

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB