Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom
baca 10 detik
  • KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.
  • Perpanjangan dilakukan sejak akhir Juni 2026 guna melengkapi alat bukti terkait kasus pemerasan serta gratifikasi izin tinggal WNA.
  • Tim penyidik terus memeriksa saksi serta menganalisis barang bukti sitaan untuk memastikan kelancaran proses hukum kasus korupsi tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.

“Tersangka SMG dkk. terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Menurut Budi, tim penyidik masih melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri aliran uang yang diterima para tersangka.

“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Bali pada pekan lalu.

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif. KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,”katanya.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA keluar dari Gedung KPK mengguanakan rompi tahanan usai ditetpkan sebagai tersangka. [Suara.com/Dea]
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA keluar dari Gedung KPK mengguanakan rompi tahanan usai ditetpkan sebagai tersangka. [Suara.com/Dea]

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.

baca juga

Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menyebut penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat mereka dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:34 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:14 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Terkini

Alasan Pemerintah Diminta Bebaskan Bea Masuk Impor LPG

Alasan Pemerintah Diminta Bebaskan Bea Masuk Impor LPG

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Mahalnya Validasi Visual: Jebakan Beauty Standard yang Menguras Mental

Mahalnya Validasi Visual: Jebakan Beauty Standard yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:30 WIB

Digelar di ICE BSD City, TEI 2026 Catat 45 Ribu Pengunjung

Digelar di ICE BSD City, TEI 2026 Catat 45 Ribu Pengunjung

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 17:24 WIB

Kevin Diks Absen Tiga Laga Beruntun, Ini Kondisi Terbarunya di Gladbach

Kevin Diks Absen Tiga Laga Beruntun, Ini Kondisi Terbarunya di Gladbach

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 17:24 WIB

Momen Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Roy Suryo: Kalau Diulangi, Keluar

Momen Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Roy Suryo: Kalau Diulangi, Keluar

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:23 WIB

Rekor Sejak 2020, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Hampir 9 Persen Usai Pemilu AS

Rekor Sejak 2020, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Hampir 9 Persen Usai Pemilu AS

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:17 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Rp168 M, Silmy Karim Kutip Al-Maidah dan Bantah Kena OTT

Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Rp168 M, Silmy Karim Kutip Al-Maidah dan Bantah Kena OTT

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:16 WIB

Ketika Feodalisme Berhadapan dengan Hak Rakyat, Jogja Istimewa untuk Siapa?

Ketika Feodalisme Berhadapan dengan Hak Rakyat, Jogja Istimewa untuk Siapa?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:15 WIB

Yordania Umumkan Pembatalan Duel Kontra Timnas Indonesia, PSSI yang Meminta

Yordania Umumkan Pembatalan Duel Kontra Timnas Indonesia, PSSI yang Meminta

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 17:14 WIB

×