- Lembaga Imparsial mencatat 1.047 pembela HAM mengalami serangan represif selama masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
- Bentuk serangan meliputi intimidasi, kekerasan fisik, hingga penangkapan massal terhadap aktivis, mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan berbagai kelompok lainnya.
- Pemerintah diduga menggunakan narasi stigmatisasi dan pendekatan militerisme untuk memposisikan kritik sipil sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Menurut Imparsial, narasi tersebut berpotensi menjadi bentuk sekuritisasi dan stigmatisasi terhadap pembela HAM.
"Istilah 'deep state' yang sebenarnya diarahkan untuk kelompok politik yang bersebarangan. Tetapi (pemerintah) mengarahkan ke masyarakat sipil," ujarnya.
Riyadh menjelaskan, narasi tersebut kemudian diperluas oleh buzzer politik melalui media sosial dengan memberi cap negatif terhadap aktivis HAM sebagai pengkhianat.
Setelah itu, kritik dari masyarakat sipil dinilai berpotensi diposisikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, yang pada akhirnya dapat memberikan legitimasi politik bagi aparat untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Sebagai contoh, Riyadh menyinggung sejumlah kasus pelaporan terhadap akademisi seperti Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani dengan tuduhan mulai dari makar, penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian.
"Militerisme tidak bisa dipahami sebagai dwifungsi saja," pungkas Riyadh.
Reporter: Cornelius Juan Prawira