- Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lonjakan konflik agraria sektor militer sebanyak 24 kasus sepanjang tahun 2025 di Indonesia.
- Presiden Prabowo hingga Juni 2026 telah meresmikan 28 Kodam dan 155 Batalyon Teritorial Pembangunan di berbagai wilayah.
- Imparsial menyoroti keterlibatan militer dalam ranah sipil dan kebijakan publik yang dinilai menyimpang dari semangat reformasi TNI.
Suara.com - Dampak militerisasi dinilai semakin meluas hingga sektor agraria. Ekspansi teritorial Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan Komando Teritorial (Koter) disebut memicu meningkatnya konflik agraria di berbagai daerah.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2025 menunjukkan adanya lonjakan konflik agraria pada sektor fasilitas militer. Sepanjang tahun tersebut tercatat 24 kasus konflik, naik 300 persen dibanding 2024 yang hanya mencatat 6 kasus.
Secara keseluruhan, konflik agraria sepanjang 2025 disebut berdampak pada lebih dari 68 ribu keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
KPA juga mencatat sedikitnya 70 tindakan kekerasan yang melibatkan TNI dalam penanganan konflik agraria. Angka ini meningkat 89 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 37 kasus.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai ekspansi teritorial TNI telah menyimpang dari semangat reformasi TNI. Ia menyebut meningkatnya konflik agraria tidak dapat dilepaskan dari proses remiliterisasi.
“Konflik agraria terjadi akibat remiliterisasi. Militerisme tidak bisa dipahami sebagai dwifungsi saja,” ujar Riyadh di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Imparsial juga mencatat hingga Juni 2026, Presiden Prabowo telah meresmikan 28 Komando Daerah Militer (Kodam) dan 155 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Sebaran BTP terbanyak berada di Sumatera dengan 48 batalyon, disusul Papua sebanyak 28 batalyon.
Menurut Riyadh, konflik agraria muncul karena perubahan karakter militer yang kini bekerja melalui pengaburan batas antara ranah sipil dan militer.
Dalam konteks Indonesia saat ini, ia menilai militerisasi juga merambah kebijakan ekonomi dan pembangunan infrastruktur publik yang tampak teknokratis, namun tetap mengusung pendekatan keamanan militeristik.
Perubahan Peran Militer
Riyadh menjelaskan perubahan peran tersebut berkaitan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Dalam aturan itu, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) disebut berada di bawah kendali eksekutif atau Presiden.
“Frasa ‘kebijakan dan politik negara’ dihapus,” ujarnya, merujuk pada perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 yang sebelumnya menekankan kontrol legislatif dalam OMSP.
Selain itu, keterlibatan militer juga meluas ke ranah sipil seperti pendidikan. Hal ini terlihat dari perekrutan lebih dari 4.000 ASN sebagai Komponen Cadangan (Komcad), serta pelibatan TNI dalam pembekalan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Riyadh juga menyoroti keterlibatan militer dalam birokrasi dan regulasi pemerintah, yang menurutnya terlihat dari sejumlah instrumen hukum.
Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Imparsial menilai fenomena ini menunjukkan menguatnya militerisasi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, yang mempertegas arah ideologis militerisme di ruang sipil.
“Pemerintahan Prabowo berhasil menormalisasi kehadiran militer dalam ranah-ranah non-pertahanan. Sehingga pada akhirnya publik perlahan melihat kehadiran militer bukan sebagai ancaman bagi demokrasi, melainkan sebagai kewajaran ideologis,” ujar Riyadh.
Reporter: Cornelius Juan Prawira