MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
Aktivitas petugas di dapur SPPG Harapan Mulia I, Kemayoran, Jakarta Pusat. [Istimewa]
baca 10 detik
  • PMBGN melayangkan somasi kepada Kepala BGN terkait Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu pelaksanaan sekitar 29.000 kontrak kerja sama program MBG.
  • PMBGN mendesak pencabutan surat edaran agar pelayanan gizi bagi masyarakat rentan tidak terhenti selama masa libur.

Suara.com - Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Somasi tersebut diajukan karena kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, administratif, hingga gangguan operasional bagi ribuan yayasan mitra MBG di seluruh Indonesia.

Kuasa hukum PMBGN, Yusuf Aulia Akbar, menyebut surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dinilai berdampak langsung terhadap kontrak kerja sama yang masih berlaku antara BGN dan para mitra.

"Kami memandang Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena substansinya berdampak langsung terhadap pelaksanaan kontrak yang masih berlaku,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kontrak yang telah disepakati para pihak semestinya tetap dihormati sesuai prinsip hukum perjanjian.

Menurut PMBGN, terdapat sekitar 29.000 kontrak kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi operasional program seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan hanya lewat surat edaran.

Yusuf juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang selama ini menjadi dasar teknis pelaksanaan program.

"Kami mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat edaran tersebut karena terdapat perubahan substansi yang berdampak terhadap hak dan kewajiban para mitra,” ujarnya.

“Jika terdapat perubahan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan hanya melalui surat edaran," tambahnya.

baca juga
Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026).(Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026).(Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Selain aspek hukum, PMBGN juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kelompok penerima manfaat. Mereka menilai kebutuhan pemenuhan gizi tidak seharusnya terhenti hanya karena masa libur sekolah.

Yusuf menekankan bahwa MBG bukan sekadar program pendidikan, melainkan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar kelompok rentan secara lebih luas.

"Ada ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), hingga santri yang tetap membutuhkan asupan gizi meskipun sekolah sedang libur. Karena itu, pelayanan pemenuhan gizi tidak boleh terputus hanya karena adanya masa libur akademik," jelasnya.

PMBGN menilai keberlanjutan program harus dijaga agar tujuan besar penurunan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap tercapai.

Melalui somasi tersebut, PMBGN mendesak BGN mencabut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 serta memastikan seluruh kontrak kerja sama tetap berjalan hingga 31 Desember 2026 sesuai kesepakatan awal.

"Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan para mitra, tetapi juga kepastian hukum serta keberlangsungan pelayanan gizi bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat program," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:15 WIB

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:35 WIB

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30 WIB

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:29 WIB

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

×