Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Bangun Santoso, Tiara Rosana

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
Dokter kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026). (Suara.com/Tiara Rosana)
baca 10 detik
  • Richard Lee menghadapi dakwaan peredaran kosmetik ilegal melalui CV Athena Mandiri di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25/6/2026.
  • Tim hukum Richard Lee menyiapkan nota keberatan setebal 24 halaman untuk menanggapi dakwaan terkait pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
  • Jaksa mendakwa Richard Lee karena memodifikasi label produk dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta BPOM.

Suara.com - Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan siap menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menyeret namanya.

Lewat tim kuasa hukumnya, Richard Lee telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard Lee mengatakan persidangan menjadi kesempatan untuk mengungkap secara terbuka seluruh fakta yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Ia mengaku ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kronologi dan posisi hukum perkara yang kini tengah dihadapinya.

"Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi? Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini. Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana? Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih. Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat," kata Richard Lee kepada awak media.

Suami Reni Effendi itu mengungkapkan tim hukumnya telah menyusun draf eksepsi setebal 24 halaman. Dokumen tersebut akan digunakan untuk menjawab dakwaan jaksa secara rinci dalam agenda persidangan selanjutnya.

"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," tegasnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Richard Lee mengaku mendapat dukungan penuh dari sang istri. Menurutnya, Reni Effendi menjadi sosok yang terus memberikan kekuatan selama menghadapi perkara tersebut.

"Kalau dengan istri, dia pasti pengertian lah, dia tahu perjuangan saya. Penguat saya sampai hari ini istri, istri," ujarnya.

baca juga

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Dalam perkara ini, Richard Lee didakwa dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jaksa menilai Richard Lee memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri.

Dalam surat dakwaan disebutkan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya untuk memodifikasi label sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.

Jaksa juga menyoroti dugaan perubahan identitas produk yang berasal dari manufaktur lain kemudian diberi label baru tanpa disertai pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut dipasarkan dan diaplikasikan dengan cara disuntikkan ke dalam kulit konsumen. Produk tersebut diduga dijual melalui platform TikTok Shop.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu

Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 16:13 WIB

Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut

Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 14:56 WIB

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:48 WIB

Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru

Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:00 WIB

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:00 WIB

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB