Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
Ilustrasi Komnas HAM. (ANTARA)
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM per Mei 2026 berpotensi mengancam ruang sipil melalui pasal-pasal karet.
  • Ketentuan dalam draf RUU HAM dianggap melemahkan perlindungan pembela HAM serta menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
  • Pemerintah didesak menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun RUU HAM agar hak asasi tetap terlindungi secara optimal.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang sipil, melemahkan perlindungan pembela HAM, hingga menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengatakan pembaruan UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah persoalan krusial dalam draf yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.

"Pertama, mengenai pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil," kata Zainal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).

Koalisi mencatat sedikitnya terdapat tujuh pasal bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik 11 Mei 2026, yakni Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pasal-pasal tersebut memuat alasan pembatasan hak atas dasar keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.

Menurut Zainal, rumusan tersebut memang mengadopsi ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, draf RUU HAM dinilai tidak mengintegrasikan prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa.

"Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul," ujarnya.

Selain itu, Koalisi menilai perlindungan terhadap pembela HAM masih belum memadai. Meski pembela HAM telah diakui secara yuridis melalui Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 115, perlindungan dinilai masih dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan" dan "itikad baik" yang dianggap memiliki tafsir subjektif.

Sementara itu, Peneliti KontraS Hans Giovany Yosua menyoroti minimnya jaminan independensi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.

Menurut Hans, penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan kini termuat dalam Pasal 18 draf RUU HAM berpotensi menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

baca juga

Hans juga mengkritik Pasal 78 yang mengatur fungsi penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak jelas dan berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri apabila merujuk pada KUHAP 2025.

Kondisi itu dinilai dapat mempersempit independensi Komnas HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, menilai draf RUU HAM belum memberikan kejelasan mengenai fungsi, kewenangan, dan kelembagaan lembaga nasional HAM.

Ia menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian HAM, mulai dari fungsi pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM.

Selain itu, Boy menilai pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Ia juga menilai pengakuan terhadap hak masyarakat adat masih lemah.

"Pengakuan hak masyarakat adat juga masih lemah," kata Boy.

Menurutnya, meski hak masyarakat adat telah dimuat dalam draf RUU HAM, mekanisme yang diatur belum cukup untuk menjamin pemenuhannya, termasuk terkait definisi tanah ulayat.

Boy juga mengkhawatirkan masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam RUU HAM justru berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek-proyek bisnis di wilayah masyarakat adat.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah memastikan penyusunan RUU HAM dilakukan dengan menghormati prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Sebagai informasi, RUU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyatakan pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung sebelum rancangan undang-undang tersebut diajukan kepada Presiden pada Juni atau Juli 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah

Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi

Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat

Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat

Malang | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi

Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu

Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Merdeka Finansial, Bebas Memilih: Refleksi Perempuan Pekerja di HUT ke-81 RI

Merdeka Finansial, Bebas Memilih: Refleksi Perempuan Pekerja di HUT ke-81 RI

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Disiplin Tanpa Nalar: Ketika Sekolah Lebih Sibuk Mengatur daripada Mendidik

Disiplin Tanpa Nalar: Ketika Sekolah Lebih Sibuk Mengatur daripada Mendidik

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:45 WIB

3 HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Juta, Ini Pilihannya

3 HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Juta, Ini Pilihannya

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Cetak 9 Juta Talenta Digital: ITSEC Asia Luncurkan Academy Cybersecurity dan AI Berbasis Cyber Range

Cetak 9 Juta Talenta Digital: ITSEC Asia Luncurkan Academy Cybersecurity dan AI Berbasis Cyber Range

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Klaim Menteri LH Jumhur Hidayat Sukses Tekan Angka Kebakaran Hutan, Janji Buka Data

Klaim Menteri LH Jumhur Hidayat Sukses Tekan Angka Kebakaran Hutan, Janji Buka Data

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:42 WIB

×