Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
Ilustrasi Komnas HAM. (ANTARA)
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU HAM per Mei 2026 berpotensi mengancam ruang sipil melalui pasal-pasal karet.
  • Ketentuan dalam draf RUU HAM dianggap melemahkan perlindungan pembela HAM serta menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
  • Pemerintah didesak menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam menyusun RUU HAM agar hak asasi tetap terlindungi secara optimal.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dinilai berpotensi mengancam ruang sipil, melemahkan perlindungan pembela HAM, hingga menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengatakan pembaruan UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah persoalan krusial dalam draf yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.

"Pertama, mengenai pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil," kata Zainal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).

Koalisi mencatat sedikitnya terdapat tujuh pasal bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik 11 Mei 2026, yakni Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pasal-pasal tersebut memuat alasan pembatasan hak atas dasar keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.

Menurut Zainal, rumusan tersebut memang mengadopsi ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, draf RUU HAM dinilai tidak mengintegrasikan prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa.

"Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul," ujarnya.

Selain itu, Koalisi menilai perlindungan terhadap pembela HAM masih belum memadai. Meski pembela HAM telah diakui secara yuridis melalui Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 115, perlindungan dinilai masih dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan" dan "itikad baik" yang dianggap memiliki tafsir subjektif.

Sementara itu, Peneliti KontraS Hans Giovany Yosua menyoroti minimnya jaminan independensi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.

Menurut Hans, penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan kini termuat dalam Pasal 18 draf RUU HAM berpotensi menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

baca juga

Hans juga mengkritik Pasal 78 yang mengatur fungsi penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak jelas dan berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri apabila merujuk pada KUHAP 2025.

Kondisi itu dinilai dapat mempersempit independensi Komnas HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, menilai draf RUU HAM belum memberikan kejelasan mengenai fungsi, kewenangan, dan kelembagaan lembaga nasional HAM.

Ia menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada Kementerian HAM, mulai dari fungsi pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM.

Selain itu, Boy menilai pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Ia juga menilai pengakuan terhadap hak masyarakat adat masih lemah.

"Pengakuan hak masyarakat adat juga masih lemah," kata Boy.

Menurutnya, meski hak masyarakat adat telah dimuat dalam draf RUU HAM, mekanisme yang diatur belum cukup untuk menjamin pemenuhannya, termasuk terkait definisi tanah ulayat.

Boy juga mengkhawatirkan masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam RUU HAM justru berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek-proyek bisnis di wilayah masyarakat adat.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah memastikan penyusunan RUU HAM dilakukan dengan menghormati prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Sebagai informasi, RUU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyatakan pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung sebelum rancangan undang-undang tersebut diajukan kepada Presiden pada Juni atau Juli 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran

Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 19:37 WIB

Indonesia Gagal Tekuk Malaysia, Indra Sjafri Kasih Nilai Jelek untuk Taktik Herdman

Indonesia Gagal Tekuk Malaysia, Indra Sjafri Kasih Nilai Jelek untuk Taktik Herdman

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 19:34 WIB

Buka Jalan Kuliah ke New York, Pemprov DKI Rancang Beasiswa Bergengsi LPDP Jakarta

Buka Jalan Kuliah ke New York, Pemprov DKI Rancang Beasiswa Bergengsi LPDP Jakarta

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:30 WIB

Manajer Kopdes Diminta Legowo dan Tak Protes Soal Penempatan Lokasi Kerja

Manajer Kopdes Diminta Legowo dan Tak Protes Soal Penempatan Lokasi Kerja

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 19:30 WIB

Manga Manchuria Opium Squad Kembali Terbit, Tsurushima Jadi Ilustrator Baru

Manga Manchuria Opium Squad Kembali Terbit, Tsurushima Jadi Ilustrator Baru

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 19:30 WIB

Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak

Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 19:29 WIB

Fotonya Ada, Ombudsman Duga Jimmy Masrin Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Fotonya Ada, Ombudsman Duga Jimmy Masrin Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:26 WIB

Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga

Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 19:24 WIB

Main Bareng Lydi Kandou di Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Lukman Sardi Grogi Setengah Mati

Main Bareng Lydi Kandou di Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Lukman Sardi Grogi Setengah Mati

Entertainment | Selasa, 29 September 2026 | 19:23 WIB

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:17 WIB

×