- BEM UI mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026 terkait uji materi UU APBN.
- BEM UI menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak tepat sasaran.
- Program tersebut dinilai membebani fiskal, berisiko korupsi, serta menyebabkan puluhan ribu kasus keracunan sejak Januari 2025 hingga Mei 2026.
Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama enam BEM Fakultas UI mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Melalui pengajuan tersebut, BEM UI menilai pendanaan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pengajuan itu merupakan bentuk pengawalan BEM UI terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyoroti adanya persoalan tata kelola struktural, praktik korupsi, serta keterlibatan institusi pemerintahan dalam penyelenggaraan program tersebut.
"Kami menyampaikan amicus curiae sebagai pendapat kami bagaimana pendidikan saat ini digembosi oleh (program) MBG yang masuk ke anggaran pendidikan," ucapnya.
![Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Jimmy Hantu di SPPG Mutiara Keraton Solo, Tamansari, Bogor, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/16/24664-mbg-makan-bergizi-gratis-sppg-mutiara-keraton-solo-ilustrasi-sppg-ilustrasi-mbg.jpg)
BEM UI memandang anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi fungsi inti pendidikan justru digunakan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Mereka juga menilai program MBG belum menunjukkan manfaat yang signifikan dalam memperbaiki status gizi anak dan kelompok rentan. Sebaliknya, berbagai persoalan kesehatan justru terjadi.
Hal itu didasarkan pada temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat terdapat 37.270 korban keracunan MBG sejak awal pelaksanaan program pada Januari 2025 hingga Mei 2026.
Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Jundi Al Muhandis, berpandangan program MBG tidak tepat sasaran, eksesif (berlebihan), dan membebani fiskal.
"(Program ini) cacat dalam desain kebijakan, juga menimbulkan berbagai ruang korupsi," lanjut Muhandis.
Melalui pengajuan ini, BEM UI menegaskan program tersebut cenderung merugikan manajemen pendidikan di Indonesia. Mereka juga menilai pemerintah belum sejalan dengan komitmennya untuk memajukan pendidikan Indonesia secara progresif.
Reporter: Cornelius Juan Prawira