- Penyidik KPK memeriksa dua saksi biro jasa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
- Modus operandi melibatkan permintaan uang ilegal di loket imigrasi sebagai syarat agar berkas pengajuan izin tinggal warga asing diproses.
- KPK menetapkan Silmy Karim serta tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi setelah melalui proses penahanan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan uang yang dilakukan di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua orang berinisial NKY dan GPA selaku biro jasa oleh penyidik KPK.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Budi juga menjelaskan, bahwa jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan di loket Kanim Denpasar, maka pengajuan berkas terkait izin tinggal WNA tidak diproses.
“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA,” tandas Budi.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.