- KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
- Para tersangka diduga memungut biaya tidak resmi sebesar Rp10 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengurusan izin tinggal WNA.
- Oknum kantor imigrasi di Ngurah Rai dan Denpasar menggunakan modus uang klik guna mempersulit pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besaran setoran yang diberikan biro jasa agar pengajuan pengurusan izin tinggal keimigrasian warga negara asing (WNA) diproses berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta.
Informasi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka.
“Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp100 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," tambah dia.
Budi juga mengungkapkan kantor imigrasi setempat diduga tidak akan memproses pengajuan izin tinggal apabila tidak ada setoran. Untuk itu, lanjut Budi, terdapat istilah "uang klik" dalam modus perkara ini.
“Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," tandas Budi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan para tersangka tersebut disebut telah didukung dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.