Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan

Bangun Santoso

Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
Pengacara Dolan Alwindo Colling. (Ist)
baca 10 detik
  • Seorang asisten rumah tangga berinisial RR tewas akibat dianiaya tiga rekannya di Cileungsi, Bogor, pada 30 Mei 2026.
  • Polsek Cileungsi telah menahan tiga tersangka yang melakukan penganiayaan karena korban tidak menemukan charger jam milik majikan.
  • Kuasa hukum keluarga korban mendesak polisi melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Bagi kami sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum keluarga korban ini bukan sebagai jawaban atas pembunuhan ini, kami berharap agar penyidik bisa menggali lebih banyak fakta-fakta yang belum terungkap dan atau masih menjadi tanda tanya dalam perkara ini,” katanya lagi.

Pihak kuasa hukum korban juga hingga kini tidak dijelaskan terkait apakah jam tangan yang charger hilang tersebut merupakan jam tangan mewah.

“Yang pasti, kematian korban berada dalam rumah majikannya, dan hal itu perlu diuji apakah ada keterlibatan majikan dalam peristiwa itu atau tidak. Di rumah itu ada 3 majikannya, Bapak SH, istrinya dan anaknya Bapak SH, HO dan cucunya,” ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada tanggal 27-28 Juni 2026 dan korban di ketahui korban meninggal dunia pada tanggal 30 juni 2026.

“Keluarga korban berharap agar proses hukum ini berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan bagi korban, agar siapaun pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kematian korban harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Kami meminta secara terbuka kepada kepolisian Polsek Cileungsi agar mengusut secara tuntas setiap orang yang harus bertangungjawab dalam kematian korban, para pelaku harus disangkakan dengan pasal pidana yang berlapis, dari turut serta sampai perencanaan pembunuhan,” jelasnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami peroleh, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hemat kami, dalam kasus ini seharusnya Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi dalam menetapkan tersangka harus menggunakan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Dolan.

Sebelumnya Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, membenarkan peristiwa tersebut.

“Peristiwa bermula pada saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan mereka,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, Senin (1/6/2026).

baca juga

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5). Korban saat itu mengaku tidak mengetahui barang yang dicari oleh pelaku.

“Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah satu pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas,” ungkapnya.

Ancaman tersebut kemudian berubah nyata. Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi.

“Secara bergantian, menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Korban kemudian ditinggalkan sebelum ditemukan dalam kondisi kulit melepuh,” ungkapnya.

Setelah kejadian idu, korban dibawa ke kamar ART dan diberi penanganan seadanya. Kondisi korban terus memburuk hingga pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.

“Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda

Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 12:50 WIB

Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills

Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 07:17 WIB

David Nuban Ungkap Kunci Bogor Hornbills Juara IBL 2026: Bukan Cuma Thibodeaux!

David Nuban Ungkap Kunci Bogor Hornbills Juara IBL 2026: Bukan Cuma Thibodeaux!

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 07:10 WIB

Sejarah Baru! Bogor Hornbills Resmi Jadi Juara IBL 2026 Usai Bungkam Pelita Jaya di Game Penentuan

Sejarah Baru! Bogor Hornbills Resmi Jadi Juara IBL 2026 Usai Bungkam Pelita Jaya di Game Penentuan

Sport | Senin, 29 Juni 2026 | 07:04 WIB

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:33 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Terkini

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

×