- Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan kontroversial mengenai klasifikasi kasus penyekapan YTR di Bandung pada 26 Juni 2026.
- Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus YTR merupakan kekerasan berbasis gender ekstrem yang mengakibatkan disabilitas permanen dan penderitaan berat.
- Komnas Perempuan berkomitmen mengawal proses hukum serta mendukung pemulihan korban agar mendapatkan keadilan atas seluruh tindak kekerasan dialami.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di Bandung tidak termasuk kategori penyiksaan berat menurut definisi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
Permintaan maaf itu disampaikan menyusul besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa YTR. Komnas Perempuan menegaskan, pernyataan sebelumnya sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Ratna menegaskan, sejak awal Komnas Perempuan memandang kasus yang dialami YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.
"Bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya," katanya.
![Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/24/48101-polda-jabar-tangkap-taufik-hidayat-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-cileunyi.jpg)
Ia menjelaskan, pernyataan dalam konferensi pers sebelumnya disampaikan semata-mata dalam konteks penjelasan mengenai definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan aparat negara atau pihak lain dengan persetujuan maupun pembiaran negara.
"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ucap Ratna.
Komnas Perempuan juga menegaskan penderitaan yang dialami YTR telah menyebabkan dampak yang sangat berat, mulai dari disabilitas permanen hingga penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam.
Lembaga tersebut juga memastikan akan terus mengawal proses hukum serta pemulihan korban, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada YTR dan keluarganya agar memperoleh keadilan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Komnas Perempuan menemukan sedikitnya enam fakta penting dalam perkara tersebut.
Di antaranya, korban diduga mengalami kekerasan berulang berupa pemukulan menggunakan besi dan helm, sabetan benda tajam, hingga luka bakar akibat disulut rokok yang mengakibatkan kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat di wajah dan kepala.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan isolasi sosial terhadap korban, hambatan pembiayaan layanan kesehatan karena aturan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung korban tindak pidana, dugaan kekerasan seksual yang masih didalami penyidik, serta rekam jejak Taufik Hiodayat (30) terduga pelaku yang disebut pernah terlibat perkara serupa.