Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan kontroversial mengenai klasifikasi kasus penyekapan YTR di Bandung pada 26 Juni 2026.
  • Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus YTR merupakan kekerasan berbasis gender ekstrem yang mengakibatkan disabilitas permanen dan penderitaan berat.
  • Komnas Perempuan berkomitmen mengawal proses hukum serta mendukung pemulihan korban agar mendapatkan keadilan atas seluruh tindak kekerasan dialami.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di Bandung tidak termasuk kategori penyiksaan berat menurut definisi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Permintaan maaf itu disampaikan menyusul besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa YTR. Komnas Perempuan menegaskan, pernyataan sebelumnya sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Ratna menegaskan, sejak awal Komnas Perempuan memandang kasus yang dialami YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.

"Bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya," katanya.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]

Ia menjelaskan, pernyataan dalam konferensi pers sebelumnya disampaikan semata-mata dalam konteks penjelasan mengenai definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan aparat negara atau pihak lain dengan persetujuan maupun pembiaran negara.

"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ucap Ratna.

Komnas Perempuan juga menegaskan penderitaan yang dialami YTR telah menyebabkan dampak yang sangat berat, mulai dari disabilitas permanen hingga penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam.

baca juga

Lembaga tersebut juga memastikan akan terus mengawal proses hukum serta pemulihan korban, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada YTR dan keluarganya agar memperoleh keadilan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Komnas Perempuan menemukan sedikitnya enam fakta penting dalam perkara tersebut.

Di antaranya, korban diduga mengalami kekerasan berulang berupa pemukulan menggunakan besi dan helm, sabetan benda tajam, hingga luka bakar akibat disulut rokok yang mengakibatkan kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat di wajah dan kepala.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan isolasi sosial terhadap korban, hambatan pembiayaan layanan kesehatan karena aturan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung korban tindak pidana, dugaan kekerasan seksual yang masih didalami penyidik, serta rekam jejak Taufik Hiodayat (30)  terduga pelaku yang disebut pernah terlibat perkara serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Terkini

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun

Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan

Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:41 WIB

PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung

PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:37 WIB

4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif

4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:35 WIB

×