Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan kontroversial mengenai klasifikasi kasus penyekapan YTR di Bandung pada 26 Juni 2026.
  • Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus YTR merupakan kekerasan berbasis gender ekstrem yang mengakibatkan disabilitas permanen dan penderitaan berat.
  • Komnas Perempuan berkomitmen mengawal proses hukum serta mendukung pemulihan korban agar mendapatkan keadilan atas seluruh tindak kekerasan dialami.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29) di Bandung tidak termasuk kategori penyiksaan berat menurut definisi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Permintaan maaf itu disampaikan menyusul besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menimpa YTR. Komnas Perempuan menegaskan, pernyataan sebelumnya sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Ratna menegaskan, sejak awal Komnas Perempuan memandang kasus yang dialami YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.

"Bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya," katanya.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym]

Ia menjelaskan, pernyataan dalam konferensi pers sebelumnya disampaikan semata-mata dalam konteks penjelasan mengenai definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan aparat negara atau pihak lain dengan persetujuan maupun pembiaran negara.

"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ucap Ratna.

Komnas Perempuan juga menegaskan penderitaan yang dialami YTR telah menyebabkan dampak yang sangat berat, mulai dari disabilitas permanen hingga penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam.

baca juga

Lembaga tersebut juga memastikan akan terus mengawal proses hukum serta pemulihan korban, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada YTR dan keluarganya agar memperoleh keadilan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Komnas Perempuan menemukan sedikitnya enam fakta penting dalam perkara tersebut.

Di antaranya, korban diduga mengalami kekerasan berulang berupa pemukulan menggunakan besi dan helm, sabetan benda tajam, hingga luka bakar akibat disulut rokok yang mengakibatkan kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat di wajah dan kepala.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan isolasi sosial terhadap korban, hambatan pembiayaan layanan kesehatan karena aturan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung korban tindak pidana, dugaan kekerasan seksual yang masih didalami penyidik, serta rekam jejak Taufik Hiodayat (30)  terduga pelaku yang disebut pernah terlibat perkara serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Terkini

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

×