- Kuasa hukum Roy Suryo akan menyusun replik atas ketidakkonsistenan argumen hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan.
- Pihak Roy Suryo menyoroti ketidaksesuaian rujukan pasal KUHAP yang digunakan Polda Metro Jaya terkait proses penangkapan dan penahanan.
- Tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan keabsahan prosedur serta izin masuk petugas saat melakukan penangkapan di kediaman kliennya.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengaku pihaknya akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kliennya. Ia menilai jawaban Polda Metro Jaya tidak konsisten.
"Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum,” kata Abdul di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
“Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuknya pada KUHAP baru, tapi jawaban mereka hari ini, mereka mengembalikan penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama, kacau," imbuhnya.
Menurut Abdul, dalil-dalil yang disampaikan pihaknya terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo mengacu pada KUHAP baru lantaran secara tertulis Polda Metro Jaya juga merujuk pada KUHAP baru.
Sementara itu, saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya justru mengembalikannya pada KUHAP lama. Hal itu dinilai menunjukkan tidak adanya konsistensi hukum dalam argumentasi yang disampaikan.
Karena itu, lanjut Abdul, dalam pembacaan replik nanti pihaknya akan menyoroti persoalan tersebut.
![Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) berjalan keluar usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/29/26103-sidang-praperadilan-roy-suryo-roy-suryo.jpg)
Ia berharap hakim tunggal praperadilan dapat menilai konsistensi penerapan hukum formil oleh Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
"Ini akan menjadi bahan kami menyampaikan replik," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Roy lainnya, Refly Harun, mengatakan Polda Metro Jaya mengaku telah memperoleh izin dari pemilik rumah untuk memasuki kediaman Roy Suryo, serta telah menunjukkan izin dari Ketua PN Tangerang.
Namun, menurutnya, faktanya pemilik rumah memberikan larangan agar polisi tidak memasuki ruang-ruang tertentu. Larangan tersebut, kata dia, justru dilanggar saat proses penangkapan terhadap kliennya.
"Ada nggak izin dari pengadilan, kalau ada izin, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum penangkapan dilakukan. Kedua, sekalipun memang ada izin, apakah ditunjukkan dengan cara yang proper, itu dalam proses pembuktian nanti," tandasnya.