- Majelis hakim menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti menguntungkan korporasi Google dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
- Kebijakan tersebut dinilai menguntungkan Google melalui rangkaian pertemuan strategis serta korelasi investasi besar Google ke perusahaan milik terdakwa.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar triliunan rupiah.
Suara.com - Majelis hakim menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terpenuhi.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Hakim menilai kebijakan pengadaan tersebut telah menguntungkan Google.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan keterangan Nadiem, kata hakim, Nadiem bertemu eks Presiden Google Asia Pacific Scott Beaumont pada Februari 2020 untuk membahas Google Bangkit, Google for Education, dan implementasi Chromebook di berbagai negara.
Kemudian pada April 2020, Nadiem juga disebut menggelar pertemuan virtual dengan Caesar Sengupta yang saat itu merupakan petinggi Google dan sebelumnya bertanggung jawab memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik.
“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” ujar Hakim Purwanto.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo.
Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo, total investasi Google ke AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai USD 786.999.428 dengan sebagian besar investasi dilakukan ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Dengan demikian, majelis hakim menolak dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis privat yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Sebab, saat itu Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo, sementara terdapat korelasi waktu antara masuknya investasi Google dengan tahapan kebijakan pengadaan Chromebook.
Lebih lanjut, hakim menyatakan keuntungan Google tidak hanya diukur dari penjualan perangkat Chromebook, melainkan juga dari manfaat berupa penguasaan ekosistem pendidikan nasional berbasis Chrome OS, disertai rangkaian investasi ke perusahaan yang sahamnya masih dimiliki terdakwa saat itu.
"Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam surat dakwaan subsidair telah terpenuhi,” tegas Hakim Purwanto.
“Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google dan tujuan tersebut bukan saja terbukti dari pola perbuatan terdakwa, juga telah terwujud dalam bentuk rangkaian investasi Google yang sangat substansial ke ekonomis usaha yang terdakwa memiliki sahamnya,” tandas dia.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat bersiap menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/02/26447-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.