Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima bunga mawar kuning dari pendukunya jelang sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Majelis hakim menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti menguntungkan korporasi Google dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
  • Kebijakan tersebut dinilai menguntungkan Google melalui rangkaian pertemuan strategis serta korelasi investasi besar Google ke perusahaan milik terdakwa.
  • Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar triliunan rupiah.

Suara.com - Majelis hakim menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terpenuhi.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Hakim menilai kebijakan pengadaan tersebut telah menguntungkan Google.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri.

Berdasarkan keterangan Nadiem, kata hakim, Nadiem bertemu eks Presiden Google Asia Pacific Scott Beaumont pada Februari 2020 untuk membahas Google Bangkit, Google for Education, dan implementasi Chromebook di berbagai negara.

Kemudian pada April 2020, Nadiem juga disebut menggelar pertemuan virtual dengan Caesar Sengupta yang saat itu merupakan petinggi Google dan sebelumnya bertanggung jawab memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik.

“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” ujar Hakim Purwanto.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo.

Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo, total investasi Google ke AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai USD 786.999.428 dengan sebagian besar investasi dilakukan ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.

baca juga

Dengan demikian, majelis hakim menolak dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis privat yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Sebab, saat itu Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo, sementara terdapat korelasi waktu antara masuknya investasi Google dengan tahapan kebijakan pengadaan Chromebook.

Lebih lanjut, hakim menyatakan keuntungan Google tidak hanya diukur dari penjualan perangkat Chromebook, melainkan juga dari manfaat berupa penguasaan ekosistem pendidikan nasional berbasis Chrome OS, disertai rangkaian investasi ke perusahaan yang sahamnya masih dimiliki terdakwa saat itu.

"Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam surat dakwaan subsidair telah terpenuhi,” tegas Hakim Purwanto.

“Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google dan tujuan tersebut bukan saja terbukti dari pola perbuatan terdakwa, juga telah terwujud dalam bentuk rangkaian investasi Google yang sangat substansial ke ekonomis usaha yang terdakwa memiliki sahamnya,” tandas dia.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat bersiap menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat bersiap menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut juga telah memperkaya sejumlah orang lain serta korporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/pri.]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/pri.]

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:10 WIB

Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan

Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan

Video | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:12 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:19 WIB

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:32 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Terkini

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri

2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional

Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:41 WIB

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

×