- Terdakwa Andhi Nur Huda mengungkap permintaan dana Rp21,5 miliar dari Letjen TNI Widi Prasetijono pada tahun 2022.
- Permintaan dana tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan dalih sebagai bentuk bantuan untuk kepentingan Pilpres 2024.
- Uang disalurkan melalui mekanisme setor tunai ke rekening seorang pengusaha bernama Arif dalam perkara korupsi pengadaan lahan.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha, Andhi Nur Huda, mengungkap adanya permintaan dana sekitar Rp21,5 miliar yang disebut berasal dari mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono.
Pernyataan tersebut disampaikan Andhi saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu. Ia menyebut permintaan dana itu disampaikan pada 2022, menjelang tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ada permintaan Pak Widi. Katanya dana untuk pilpres," kata Andhi di hadapan majelis hakim.
Andhi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan dana tersebut maupun pihak yang akan menerima manfaatnya.
"Tidak tahu uang untuk siapa, hanya disampaikan bantuan untuk pilpres," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Dalam keterangannya, Andhi menjelaskan bahwa Widi Prasetijono meminta dana tersebut dikirim melalui mekanisme setor tunai. Selanjutnya, uang itu disebut disalurkan ke rekening atas nama seorang pengusaha bernama Arif.
![Brigjen Widi Prasetijono bersilaturahmi dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. [Humas Polda Jateng]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/02/14029-brigjen-widi-prasetijono.jpg)
Meski demikian, Andhi mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun hubungan pengusaha tersebut dengan permintaan dana yang dimaksud.
Pada persidangan yang sama, Letjen TNI Widi Prasetijono dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Andhi Nur Huda.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sebelumnya, Andhi telah divonis bersalah dalam perkara pokok korupsi pengadaan lahan tersebut. Pada tingkat pertama, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan itu dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memperberat vonis tersebut menjadi 13 tahun penjara setelah mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Andhi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar.