Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons keluhan pengemudi ojol Jakarta terkait penurunan pendapatan pasca kebijakan 1 Juli 2026.
  • Aplikator menurunkan tarif layanan secara keseluruhan meskipun potongan komisi bagi aplikator telah ditetapkan sebesar delapan persen sesuai kesepakatan.
  • DPR mendorong Kementerian Perhubungan segera menerbitkan regulasi tarif batas bawah untuk melindungi kesejahteraan para pengemudi ojek daring tersebut.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi keresahan para pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta terkait penerapan skema potongan delapan persen.

Meski persentase potongan bagi aplikator mengecil, para mitra pengemudi mengeluhkan pendapatan harian mereka yang justru merosot tajam.

Cucun menjelaskan bahwa skema pembagian pendapatan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi sebenarnya merupakan komitmen bersama yang telah disepakati oleh pemerintah, DPR, dan pihak aplikator sejak 1 Juli 2026.

"Ini kemarin kan kita men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Namun, Cucun mengakui adanya persoalan baru di lapangan. Meski potongan komisi aplikator sudah sesuai kesepakatan, yakni 8 persen, pihak aplikator justru menurunkan tarif layanan secara keseluruhan.

Hal ini mengakibatkan nilai nominal yang diterima pengemudi menjadi lebih kecil, meskipun persentasenya terlihat lebih menguntungkan pengemudi.

"Pada perkembangannya, pendapatan itu (turun) karena si pengusahanya menurunkan tarif. Sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun, tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa online ini," jelasnya.

Kondisi ini memicu aksi protes dari para pengemudi yang menuntut transparansi. Mereka mengaku bingung karena kebijakan yang seharusnya menyejahterakan justru berdampak pada penurunan penghasilan yang signifikan.

Menyikapi hal tersebut, Cucun mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengintervensi melalui regulasi yang lebih spesifik.

baca juga

Ia menilai perlu ada aturan teknis yang mengatur batas bawah tarif agar persaingan harga antaraplikator tidak mengorbankan kesejahteraan pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Bagaskara]

"Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail," tegas politisi PKB tersebut.

Lebih lanjut, Cucun memastikan bahwa DPR tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan Komisi V DPR RI akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan evaluasi bersama pihak terkait.

"Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah. Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) meminta aplikator lebih transparan dalam menyosialisasikan mekanisme skema potongan 8 persen yang mulai diterapkan, salah satunya pada layanan GrabHemat.

Mereka mengaku masih kebingungan memahami perubahan aturan tersebut dan khawatir berdampak pada pendapatan.

Salah seorang pengemudi Grab, Refli (27), mengatakan minimnya penjelasan membuat banyak mitra pengemudi salah memahami kebijakan baru.

Ia mengaku sempat mengira potongan 8 persen akan berlaku untuk layanan reguler atau standar, bukan GrabHemat yang menjadi sumber order terbanyak baginya.

"Awalnya sih saya jujur ya, senang gitu. Karena kan saya kira yang 8 persen itu buat yang standar. Ternyata malah buat yang hemat (bagi hasil)," kata Refli saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/7/2026).

Menurut Refli, hingga hari pertama penerapan aturan tersebut, ia juga belum bisa mengetahui dampak sebenarnya terhadap pendapatan karena perhitungan potongan baru dilakukan secara akumulatif pada pergantian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:33 WIB

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:53 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:56 WIB

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:33 WIB

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:30 WIB

×