Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Bangun Santoso, Tiara Rosana

Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Yuli Farianti (kiri). ANTARA/Mecca Yumna
baca 10 detik
  • Kementerian Kesehatan mempercepat penyusunan Perpres perlindungan tenaga medis pascaintimidasi terhadap dr Icha di Timor Tengah Utara, NTT.
  • Peraturan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.
  • Regulasi ini mencakup ketentuan sanksi atas tindakan kekerasan atau perundungan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Suara.com - Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Regulasi baru itu disiapkan untuk memperkuat perlindungan hukum, keamanan, hingga keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi atas kasus dr Icha menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, secara khusus pemerintah pusat saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan, keamanan, keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Yuli dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).

Menurut Yuli, sebenarnya perlindungan tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.

Namun, pemerintah menilai perlu ada penguatan melalui Perpres agar peran setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah lebih jelas ketika terjadi ancaman terhadap tenaga kesehatan.

"Walaupun yang tadi dalam regulasi-regulasi ada, ini dikuatkan kembali dalam Perpres. Untuk apa? Bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi bagaimana peran pemerintah daerah, bagaimana peran kementerian/lembaga lain pada saat ada konflik dan hal lain dalam tenaga medis tenaga kesehatan menjalankan tugasnya," paparnya.

Yuli menjelaskan, Perpres tersebut juga akan menjadi payung koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis, termasuk saat menghadapi tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Yuli mengungkapkan rancangan Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi.

baca juga

Namun, pengaturan yang lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.

"Di dalam peraturan ini memang ada terkait dengan sanksi, tapi nanti aturan turunan Perpres ini akan diatur lagi di dalam peraturan menteri masing-masing sesuai dengan kewenangannya masing-masing," jelasnya.

Ia mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur tiga aspek utama, yakni jaminan perlindungan bagi tenaga medis, keselamatan dan keamanan kerja, serta perlindungan hukum dan kesejahteraan.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menambahkan bahwa sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

"Berkaitan dengan perundungan memang ada sanksi yang dapat diberikan tergantung tingkat perundungannya. Kalau ternyata terbukti ada perundungannya ke arah pidana, maka sanksinya bisa ke hukum pidana. Kemudian kalau berkaitan dengan profesi, nanti ada beberapa hal yang berkaitan dengan sanksi profesi yang akan diberikan," kata Rudi.

Selain menyiapkan regulasi baru, Kemenkes kembali mengingatkan bahwa tenaga medis sebenarnya memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, perundungan, atau kekerasan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan pengecualian apabila pasien berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.

Yuli berharap kasus yang menimpa dr Icha menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, mulai dari rumah sakit, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak lagi diabaikan.

"Peristiwa ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tidak boleh lagi ada Icha-Icha atau ada dokter-dokter lain yang merasa takut ketika menjalankan tugas dalam menyelamatkan nyawa," tegasnya.

Kasus dr Icha menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan intimidasi yang dialaminya saat bertugas menangani pasien di IGD Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemenkes telah menyelesaikan investigasi internal dan menyerahkan hasilnya kepada kepolisian karena perkara tersebut kini berada dalam proses penyelidikan.

Di sisi lain, pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga medis melalui regulasi yang lebih komprehensif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB

Terkini

Akses Pulau Palue Lumpuh Akibat Gempa, PDIP Desak Pemerintah Kirim Bantuan Lewat Udara dan Laut

Akses Pulau Palue Lumpuh Akibat Gempa, PDIP Desak Pemerintah Kirim Bantuan Lewat Udara dan Laut

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Kapan Presiden Prabowo ke NTT Pascagempa? Mensesneg: Sedang Direncanakan

Kapan Presiden Prabowo ke NTT Pascagempa? Mensesneg: Sedang Direncanakan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:37 WIB

DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027

DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang

Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat

Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Hierarki dalam Selera Buku: Mengapa Bacaan Ringan Kerap Dipandang Rendah?

Hierarki dalam Selera Buku: Mengapa Bacaan Ringan Kerap Dipandang Rendah?

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:30 WIB

5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek

5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub

Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:28 WIB

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×