- Kementerian Kesehatan mempercepat penyusunan Perpres perlindungan tenaga medis pascaintimidasi terhadap dr Icha di Timor Tengah Utara, NTT.
- Peraturan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.
- Regulasi ini mencakup ketentuan sanksi atas tindakan kekerasan atau perundungan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Suara.com - Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Regulasi baru itu disiapkan untuk memperkuat perlindungan hukum, keamanan, hingga keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi atas kasus dr Icha menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, secara khusus pemerintah pusat saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan, keamanan, keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Yuli dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yuli, sebenarnya perlindungan tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Namun, pemerintah menilai perlu ada penguatan melalui Perpres agar peran setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah lebih jelas ketika terjadi ancaman terhadap tenaga kesehatan.
"Walaupun yang tadi dalam regulasi-regulasi ada, ini dikuatkan kembali dalam Perpres. Untuk apa? Bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi bagaimana peran pemerintah daerah, bagaimana peran kementerian/lembaga lain pada saat ada konflik dan hal lain dalam tenaga medis tenaga kesehatan menjalankan tugasnya," paparnya.
Yuli menjelaskan, Perpres tersebut juga akan menjadi payung koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis, termasuk saat menghadapi tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Yuli mengungkapkan rancangan Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi.
Namun, pengaturan yang lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
"Di dalam peraturan ini memang ada terkait dengan sanksi, tapi nanti aturan turunan Perpres ini akan diatur lagi di dalam peraturan menteri masing-masing sesuai dengan kewenangannya masing-masing," jelasnya.
Ia mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur tiga aspek utama, yakni jaminan perlindungan bagi tenaga medis, keselamatan dan keamanan kerja, serta perlindungan hukum dan kesejahteraan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menambahkan bahwa sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
"Berkaitan dengan perundungan memang ada sanksi yang dapat diberikan tergantung tingkat perundungannya. Kalau ternyata terbukti ada perundungannya ke arah pidana, maka sanksinya bisa ke hukum pidana. Kemudian kalau berkaitan dengan profesi, nanti ada beberapa hal yang berkaitan dengan sanksi profesi yang akan diberikan," kata Rudi.
Selain menyiapkan regulasi baru, Kemenkes kembali mengingatkan bahwa tenaga medis sebenarnya memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, perundungan, atau kekerasan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan pengecualian apabila pasien berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.
Yuli berharap kasus yang menimpa dr Icha menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, mulai dari rumah sakit, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak lagi diabaikan.
"Peristiwa ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tidak boleh lagi ada Icha-Icha atau ada dokter-dokter lain yang merasa takut ketika menjalankan tugas dalam menyelamatkan nyawa," tegasnya.
Kasus dr Icha menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan intimidasi yang dialaminya saat bertugas menangani pasien di IGD Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kemenkes telah menyelesaikan investigasi internal dan menyerahkan hasilnya kepada kepolisian karena perkara tersebut kini berada dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga medis melalui regulasi yang lebih komprehensif.