- Bupati Langkat Syah Afandin diduga melakukan korupsi anggaran pendidikan dan jual beli jabatan kepala sekolah di daerahnya.
- JPPI mendesak KPK mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat termasuk pejabat dinas hingga penyedia proyek di Langkat.
- Pengamat hukum menegaskan penegakan hukum harus dilakukan konsisten tanpa pendekatan keadilan restoratif karena kasus ini bersifat sistematis.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin memicu sorotan tajam dari kalangan pengamat. Anggaran pendidikan yang diduga diselewengkan diminta untuk dikembalikan demi kepentingan peserta didik.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan, dana pendidikan merupakan hak siswa yang tidak boleh hilang akibat praktik korupsi. Ia menilai pemulihan anggaran menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan.
“Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah,” ujar Ubaid melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2026).
Ia menambahkan, dominasi kepala daerah terhadap dinas pendidikan hingga penyedia barang dan jasa turut memperbesar potensi penyimpangan. “Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente,” katanya.
Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam kasus tersebut. Menurutnya, praktik ini berbahaya karena merusak sistem pendidikan dari hulu.
“Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan integritas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran dan masa depan murid,” tegasnya. Ia mengingatkan, kepala sekolah hasil transaksi cenderung mencari balik modal, bukan membangun sekolah.
Lebih jauh, Ubaid menilai kasus Langkat harus menjadi alarm nasional. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dinilai tidak akan berdampak signifikan jika tata kelolanya masih koruptif.
“Tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik, anggaran pendidikan akan terus menjadi bancakan,” ujarnya.
JPPI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perkara ini. Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga membongkar jaringan yang diduga terlibat.
Ubaid meminta KPK menelusuri peran pejabat dinas, penyedia proyek, hingga broker politik yang diduga menikmati aliran dana pendidikan. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta melakukan audit khusus di Langkat.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Langkat menunjukkan pola yang sistematis. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten hingga semua pihak diproses.
“Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten,” ujarnya.
Fickar juga menilai pendekatan restorative justice tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, tingkat keseriusan pelanggaran menjadi alasan pemberatan hukuman dalam proses hukum.
Ia menambahkan, sektor pendidikan memang rawan korupsi karena bergantung pada anggaran negara. Tanpa pengawasan publik yang kuat, potensi penyimpangan akan terus terjadi.
“Bidang apa pun yang mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Apalagi pendidikan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” katanya.
Fickar menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan kerap sulit diukur hasilnya secara langsung. Kondisi ini membuat praktik korupsi lebih mudah terjadi karena tidak ada tolok ukur yang jelas terhadap kualitas output.
“Sepanjang kegiatan belajar berjalan, sering dianggap selesai tanpa mengukur hasil. Karena itu potensi korupsinya sangat besar,” pungkasnya.