- Pria berinisial FRS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Polisi menjerat FRS dengan Pasal 352 KUHP terkait tindak penganiayaan ringan setelah aksinya viral di media sosial.
- Penyidik sedang melakukan tes urine terhadap tersangka untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkotika karena perilakunya yang tampak bingung.
Suara.com - Pria berinisial FRS, pelaku pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan resmi menjadi tersangka.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan FRS dikenakan Pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan.
“Iya, sudah tersangka. Pasal 352 itu kan karena kan penganiayaan ringan,” kata Nurma, Senin (6/7/2026).
Kendati demikian, Nurma belum bisa menjelaskan secara rinci alasan FRS melakukan pemukulan terhadap korban.
Sebab, saat ditanya, tersangka bersikap bingung. Kekinian polisi ingin memeriksa urin tersangka karena dikhawatirkan menggunakan narkotika.
“Orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urin,” katanya.
“Nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi,” katany menambahkan.
![Terduga pelaku yang melakukan aksi pemukulan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan/ [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/05/87482-pelaku-pemukulan-pemotor-jagakarsa.jpg)
Sebelumnya warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor tampak dipukul oleh pengendara lain yang kekinian diketahui berinisail FRS.
Semula ia mengaku jika baru saja dipukul oleh seseorang. Namun, pelaku justru kembali memepet kendaraannya terhadap korban.
“Lo kenapa nampol gue bang,” kata korban.
“Emang kenapa kalAU gue nampol lo,” timpal korban sembari melancarkan aksi pemukulan.
Namun korban, enggan melawan, meski kondisi jalan sedang padat kendaraan, korban tetap berusaha melanjutkan perjalanan.