KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 06 Juli 2026 | 18:13 WIB
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
baca 10 detik
  • KPK memantau pemulihan kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Penahanan Yaqut dibantarkan di RS Kramat Jati karena ia memerlukan perawatan medis intensif setelah menjalani tindakan pekan lalu.
  • Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada Selasa (7/7/2026) guna menentukan kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut yang saat ini menjalani perawatan medis.

Hasil pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (7/7/2026) akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.

Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Penahanannya saat ini dibantarkan karena membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah menjalani tindakan medis pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter masih terus memantau proses pemulihan Yaqut sebelum penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan.

“Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka Saudara YCQ,” kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kesehatan Yaqut telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi.

“Penyidik terus memonitor perkembangan tersebut,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, menyerahkan sepenuhnya penanganan medis kepada tim dokter di RS Polri Kramat Jati.

baca juga

Lembaga antirasuah itu berharap kondisi Yaqut segera pulih sehingga penyidikan dapat berjalan kembali secara optimal.

“Terlebih kehadiran saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif,” katanya.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Penahanan Dibantarkan

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

KPK sempat menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, penahanan tersebut kemudian dibantarkan karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG

Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:47 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:55 WIB

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:10 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:05 WIB

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:02 WIB

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:59 WIB

Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:55 WIB

Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data

Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu

Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:37 WIB

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:32 WIB

×