Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
Menteri Agama Nasaruddin Umar di masjid Istiqlal. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Kementerian Agama akan menertibkan pondok pesantren ilegal untuk mencegah tindak kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar memperketat definisi serta standardisasi operasional lembaga dan pengajar guna menjamin keselamatan seluruh santri di Indonesia.
  • Pemerintah akan menutup pesantren yang melanggar hukum serta memindahkan santri ke lembaga pendidikan lain yang telah memenuhi ketentuan resmi.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyisir keberadaan pondok pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag akan memperketat definisi operasional pondok pesantren agar dapat membedakan pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (9/7/2026).

Menurut Menag, banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi tersebut dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

Untuk membenahi ekosistem pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen itu akan dilibatkan dalam menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun instrumen regulasi.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.

Selain legalitas lembaga, standardisasi juga akan menyasar perilaku pengelola dan pengajar di lingkungan pesantren.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

baca juga

Menag juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai pesantren.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan pesantren, di samping proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain.

“Pesantren yang terlibat, semua pihak terlibat, selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke podok pesantrennya. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Bukan Bengkel Perbaikan! Pesantren Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua

Bukan Bengkel Perbaikan! Pesantren Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00 WIB

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:29 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:48 WIB

Terkini

Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas

Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 19:11 WIB

Hindari Macet Laga Persija vs Persib di GBK, Cek Panduan Rekayasa Lalu Lintas Besok

Hindari Macet Laga Persija vs Persib di GBK, Cek Panduan Rekayasa Lalu Lintas Besok

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:10 WIB

Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak

Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak

Bogor | Jum'at, 11 September 2026 | 19:08 WIB

Jelang El Clasico Indonesia Persija vs Persib, Igor Tolic: Rivalitas Jangan Berujung Petaka

Jelang El Clasico Indonesia Persija vs Persib, Igor Tolic: Rivalitas Jangan Berujung Petaka

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 19:01 WIB

Sebut Pemantauan di Gunung Merapi Paling Lengkap, Pakar Bandingkan dengan di Daerah Pelosok

Sebut Pemantauan di Gunung Merapi Paling Lengkap, Pakar Bandingkan dengan di Daerah Pelosok

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:00 WIB

The Great Bang Ok Sook Tayang 2027, Ini Daftar Pemain Utamanya!

The Great Bang Ok Sook Tayang 2027, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 19:00 WIB

Kejutan di Pasar Otomotif! BYD Sukses Sikat Posisi Papan Atas, Salip Merek Jepang?

Kejutan di Pasar Otomotif! BYD Sukses Sikat Posisi Papan Atas, Salip Merek Jepang?

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 19:00 WIB

'Subsidi' Perawatan Gigi di Sozo Dental Khusus untuk Nasabah BRI, Cek Syaratnya

'Subsidi' Perawatan Gigi di Sozo Dental Khusus untuk Nasabah BRI, Cek Syaratnya

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 18:56 WIB

Diakui BPS, Ternyata Pemukhtahiran Data Desil Sempat Eror

Diakui BPS, Ternyata Pemukhtahiran Data Desil Sempat Eror

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 18:55 WIB

6 Sunscreen Brand Jepang dengan Tekstur Ringan Sesuai Review Pembeli

6 Sunscreen Brand Jepang dengan Tekstur Ringan Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 18:55 WIB

×