Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
Menteri Agama Nasaruddin Umar di masjid Istiqlal. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Kementerian Agama akan menertibkan pondok pesantren ilegal untuk mencegah tindak kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar memperketat definisi serta standardisasi operasional lembaga dan pengajar guna menjamin keselamatan seluruh santri di Indonesia.
  • Pemerintah akan menutup pesantren yang melanggar hukum serta memindahkan santri ke lembaga pendidikan lain yang telah memenuhi ketentuan resmi.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyisir keberadaan pondok pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag akan memperketat definisi operasional pondok pesantren agar dapat membedakan pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (9/7/2026).

Menurut Menag, banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi tersebut dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

Untuk membenahi ekosistem pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen itu akan dilibatkan dalam menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun instrumen regulasi.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.

Selain legalitas lembaga, standardisasi juga akan menyasar perilaku pengelola dan pengajar di lingkungan pesantren.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

baca juga

Menag juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai pesantren.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan pesantren, di samping proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain.

“Pesantren yang terlibat, semua pihak terlibat, selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke podok pesantrennya. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Bukan Bengkel Perbaikan! Pesantren Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua

Bukan Bengkel Perbaikan! Pesantren Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00 WIB

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:29 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:48 WIB

Terkini

PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian

PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point

Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point

Sumut | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:18 WIB

PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi

PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:17 WIB

PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026

PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026

Sport | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?

Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM

Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM

Sumbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:10 WIB

×