- Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori bahan bakar biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat.
- Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel ke dalam minyak solar yang berlaku nasional sejak Juli 2026.
- Implementasi B50 bertujuan mengurangi impor BBM, memperkuat ketahanan ekonomi, serta menekan emisi gas rumah kaca nasional.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto segera meluncurkan Biodiesel B50, yakni bahan bakar campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar. Kepala Negara sudah hadir di lokasi peluncuran.
Pantauan Suara.com di lokasi, Prabowo tiba pukul 14.22 WIN di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Prabowo didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, serta Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri, meninjau lokasi acara dan mendengarkan penjelasan terkait proses B50 yang dipaparkan langsung Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi.
Turut hadir mendampingi Prabowo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perumahan dan Permukiman Rakyat Maruarar Sirait, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Hadir juga di lokasi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN Herindra, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Diketahui dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Program Mandatori Biodiesel B50 yang berlaku nasional sejak 1 Juli 2026 ini mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Dalam mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40.
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.
Kebijakan B50 menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.
Pemerintah memastikan kesiapan implementasi B50 melalui persiapan menyeluruh dari aspek teknis, pasokan dan distribusi, serta regulasi.
Dari aspek teknis, pemerintah melakukan pengujian penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50.
Sementara dari dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi.
Pemerintah telah melakukan pengujian B50 secara komprehensif pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Uji penggunaan B50 dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur kementerian/lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, industri pengguna, hingga pihak terkait lainnya.
Beberapa pengujian masih terus dilanjutkan, namun hasil sementara menunjukkan bahwa B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel.
Implementasi B50 diperkirakan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.
Pada 2025, program B40 menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun, dan melalui Mandatori B50 pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.
Selain itu, B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO pada 2026.