- Penyidik Polri menggeledah rumah mewah di Sentul City pada Rabu, 8 Juli 2026, guna mendalami dugaan berbagai kasus korupsi.
- Petugas menemukan brankas berisi emas serta uang tunai berbagai mata uang dengan estimasi total nilai mencapai Rp476 miliar.
- Polri menyita aset tersebut sebagai bukti terkait perkara korupsi di PT PLN, PT Asabri, serta PT Krakatau National Resources.
Suara.com - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan tindakan penggeledahan besar-besaran di sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam tersebut, pihak kepolisian berhasil membongkar sebuah brankas rahasia yang disembunyikan secara rapi di balik dinding rumah.
Penemuan ini memicu spekulasi, terutama mengenai siapa sebenarnya si-empunya dari aset bernilai fantastis, termasuk rumah tersebut.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa rumah mewah di kawasan elite Sentul tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Isu ini menjadi sorotan mengingat posisi strategis Febrie dalam penanganan berbagai kasus korupsi kakap di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, pihak Polri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun hubungan langsung lokasi tersebut dengan pihak tertentu.
Proses penyidikan yang masih berjalan membuat dugaan keterlibatan nama Jampidsus tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Proses penggeledahan di Sentul City digambarkan berlangsung sangat dramatis. Tim penyidik harus membongkar dinding bermotif kayu yang dirancang khusus sebagai kamuflase untuk menutupi ruang penyimpanan rahasia.
Di balik dinding tersebut, ditemukan sebuah brankas berukuran besar dalam kondisi terkunci rapat.
Setelah upaya pembongkaran berhasil, penyidik menemukan pemandangan yang mengejutkan berupa tumpukan aset berharga yang disimpan dalam tujuh koper besar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memberikan rincian mendalam mengenai isi dari brankas tersembunyi tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri dari emas batangan seberat 74 kilogram, serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

Secara rinci, uang yang diamankan meliputi 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sebesar Rp100 juta.
Jika seluruh aset tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total nilai estimasinya mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Operasi penggeledahan ini bukan merupakan tindakan tunggal, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan gabungan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan ini mencakup tiga perkara besar yang sedang menjadi fokus otoritas hukum.
Pertama, dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa pemadaman listrik total atau blackout di wilayah Sumatera.
Kedua, pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan korupsi di PT Asabri.
Ketiga, dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), yang merupakan anak usaha dari PT Krakatau Steel.
Selain rumah mewah di Sentul, pada hari yang sama tim penyidik juga menyasar lokasi lain di Jakarta Selatan, tepatnya di Cafe de'Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete.
Di tempat itu, polisi menemukan aset bernilai puluhan miliar rupiah. Berbagai dokumen penting, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta uang tunai dalam denominasi dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah berhasil disita.
Total nilai temuan di Cafe de'Clan ini ditaksir mencapai hampir Rp60 miliar.
Irjen Totok Suharyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa uang yang disita dari lokasi kedua terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai rupiah senilai Rp259,1 juta.
"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar," katanya.
Langkah tegas kepolisian dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan aset ini disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa rangkaian tindakan hukum ini menyasar dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini pun telah mendapatkan perhatian khusus dari level tertinggi pemerintahan.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujar Budi.
Temuan emas puluhan kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah ini tercatat sebagai salah satu penyitaan aset terbesar dalam sejarah penyidikan kasus korupsi tahun ini.
Meskipun nama Jampidsus Febrie Adriansyah terseret dalam pusaran isu kepemilikan rumah di Sentul, penyidik menekankan bahwa asal-usul aset dan keterkaitan para pihak masih dalam tahap pendalaman intensif.
Hingga proses hukum mencapai titik final, status kepemilikan dan sumber dana dari brankas rahasia tersebut tetap menjadi fokus utama yang belum disimpulkan oleh pihak berwenang.