- Jamintel Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran kepada seluruh jaksa untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas institusi.
- Penerbitan surat edaran pada 9 Juli 2026 ini dilakukan sebagai arahan rutin untuk menjaga profesionalisme seluruh jajaran.
- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Suara.com - Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terkait kewaspadaan dalam menyikapi situasi terkini bertujuan mengingatkan para jaksa agar tetap menjaga integritas.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, terbitnya surat edaran tersebut dimaksudkan agar para jaksa tetap menjaga integritas.
Anang juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Terlebih, setelah adanya penggeledahan di Cafe de'Klan serta sebuah rumah di kawasan Sentul yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

“Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih, suka tidak suka kan pasti ada,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan tanpa kaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Enggak, enggak, secara umum aja, secara umum aja kita ini. Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran yang ditandatangani oleh Jamintel Reda Manthovani.
Surat edaran tersebut berisi arahan terkait perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik.
Termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran diminta untuk:
- Melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.
- Mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.
- Memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal.
- Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur dan ketentuan.
- Melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.