- Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah ruko kosong di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026).
- Penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer terkait dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
- Penggeledahan yang disaksikan pengurus lingkungan ini merupakan pengembangan dari dua belas lokasi sebelumnya demi menuntaskan proses penyidikan hukum.
Suara.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lainnya saat menggeledah sebuah ruko kosong di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih menginventarisasi seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026), dikutip dari ANTARA.
Ruko yang berlokasi di Jalan Asem II, Cipete Selatan, diketahui dalam keadaan tidak berpenghuni.
Karena akses masuk terkunci, penyidik terpaksa memutus rantai pintu ruko sebelum melakukan penyisiran hingga ke lantai tiga bangunan.
Menurut Budi, tindakan membuka paksa akses dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni," ujarnya.
Untuk menjaga transparansi, penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat. Penyidik juga memperlihatkan surat perintah penggeledahan beserta izin dari pengadilan sebelum proses dimulai.
"Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," kata Budi.
Penggeledahan di Cipete merupakan hasil pengembangan penyidikan dari 12 lokasi yang sebelumnya telah digeledah. Lokasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi, hasil gelar perkara, serta penelusuran yang dilakukan penyidik.
Polri menyatakan masih membuka kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain seiring perkembangan penyidikan. Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut, namun belum merinci hasilnya karena proses penyidikan masih berlangsung.