Menteri UMKM Sebut Pendapatan Ojol Tak Menurun usai Kebijakan Potongan Aplikator 8 Persen

Vania Rossa

Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:15 WIB
Menteri UMKM Sebut Pendapatan Ojol Tak Menurun usai Kebijakan Potongan Aplikator 8 Persen
Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan kebijakan komisi 92 persen bagi mitra ojol tidak menurunkan pendapatan pengemudi sejak Juli 2026.
  • Penurunan penghasilan yang dialami sebagian pengemudi murni disebabkan faktor musiman seperti libur sekolah, bukan karena perubahan skema pembagian komisi.
  • Kebijakan pembagian komisi 8 persen bagi aplikator ini merupakan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojol.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah anggapan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun setelah pemberlakuan skema pembagian komisi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

Menurut Maman, pemerintah telah meminta masukan dari 19 komunitas dan asosiasi ojol di berbagai daerah. Berdasarkan hasil dialog tersebut, mayoritas mitra pengemudi mengaku tidak mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu.

"Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," kata Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, jika terdapat pengemudi yang pendapatannya menurun dalam beberapa waktu terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan yang berdampak pada berkurangnya permintaan layanan transportasi.

"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," ujarnya.

Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026 pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati penurunan potongan layanan menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah seorang mitra pengemudi, Reza, mengatakan kebijakan tersebut mulai memberikan dampak positif terhadap penghasilannya. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami," ujar Reza.

Ia juga berharap status ojol sebagai UMKM dapat diikuti dengan program nyata, seperti stimulus, pemberdayaan, maupun kemudahan akses terhadap berbagai program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan mitra.

baca juga

Senada dengan itu, mitra pengemudi lainnya, Panglima, menilai masukan dari pengemudi yang aktif bekerja di lapangan perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.

Menurutnya, para mitra lebih memahami kondisi riil terkait jumlah order, besaran potongan, biaya operasional, hingga dampak kebijakan terhadap pendapatan sehari-hari.

Panglima juga mendukung penetapan status ojol sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online. Menurutnya, skema tersebut lebih sesuai dengan pola kerja pengemudi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja formal.

"Status sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online ini formula yang paling pas. Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator. Ini bukti pemerintah hadir dan memperhatikan kesejahteraan mitra," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:40 WIB

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

Terkini

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:52 WIB

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:30 WIB

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:24 WIB

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:46 WIB

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB

×