- KPK menduga terjadi praktik korupsi pemerasan lintas rezim di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo oleh Bupati Etik Suryani.
- Praktik tersebut diduga melanjutkan pola setoran dari masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, yakni Wardoyo Wijaya, di Sukoharjo.
- Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak termasuk mantan Bupati untuk melengkapi fakta hukum kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi berupa pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berlangsung lintas rezim.
Lembaga antirasuah itu menilai pola setoran yang kini menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) diduga merupakan kelanjutan dari masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang menjabat sebagai bupati selama dua periode sebelum Etik memimpin daerah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan Wardoyo Wijaya dalam perkara tersebut.
"Namun sebagai informasi bahwa saat ini kondisi kesehatan dari suaminya saudari E (Etik) ini mengalami ya, sedang sakit. Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan," kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus ini.
"Tetapi pada prinsipnya ya, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi ini, tentu akan kita minta keterangannya. Karena tentunya ini akan melengkapi cerita atau yang sedang kita bangun terkait dengan bagaimana proses hal tersebut terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan praktik korupsi lintas rezim itu tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi.
Namun tercermin pula dari pola perintah serupa yang digunakan dalam dua masa kepemimpinan. Salah satunya melalui penggunaan istilah "padakno karo bapak" atau 'samakan dengan bapak' oleh ETS kepada anak buahnya.
"Jadi ada bahasa-bahasa 'padakno karo bapak.' Nah seperti itu. Itu memang itu ada fakta ini lintas rezim," ujar Taufik.
Menurut Taufik, temuan tersebut menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka bukan merupakan praktik baru. Melainkan diduga mengikuti pola yang telah berjalan pada periode kepala daerah sebelumnya.

"Jadi memang ini perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bukan hal yang baru, tapi mengikuti periode sebelumnya," ungkapnya.
Meski demikian, penyidik masih akan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan perkara.
KPK sejauh ini juga belum menyimpulkan apakah barang bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan turut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada periode sebelumnya. Penyidik masih akan menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterkaitannya dengan praktik yang diduga berlangsung lintas rezim.
"Apakah BB yang ditemukan itu juga terkait dengan barang bukti di periode sebelumnya? Nah itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami," tandasnya.