- Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa guna menghormati hak konstitusional para penghayat kepercayaan.
- Tanggal 13 Juli dipilih sebagai momen historis merujuk pada sidang BPUPKI tahun 1945 terkait perumusan konstitusi negara Indonesia.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengakuan negara, menghapus stigma masyarakat, serta melestarikan keberagaman tradisi spiritual warisan leluhur Nusantara.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah menegaskan penetapan hari tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus pelestarian warisan budaya Nusantara.
Penetapan itu memunculkan berbagai pertanyaan pada sejumlah kelompok masyarakat. Mulai dari siapa yang dimaksud penghayat kepercayaan, alasan pemilihan tanggal 13 Juli, hingga apakah peringatan tersebut akan menjadi hari libur nasional.
Apa Sebenarnya Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa?
Masih banyak masyarakat yang menganggap penghayat kepercayaan merupakan agama baru. Anggapan tersebut tidak tepat karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sistem kepercayaan leluhur yang telah hidup dan berkembang di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.
Penghayat kepercayaan bukanlah pemeluk agama baru, melainkan kelompok masyarakat yang menjalankan ajaran, nilai, dan tradisi spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Negara telah secara resmi mengakui penghayat kepercayaan sebagai identitas setara agama. Hal ini tertuang dalam putusan MK nomer 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan itu menetapkan bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang setara dengan penganut agama resmi dan berhak dicantumkan identitas kepercayaannya pada kolom agama di KTP elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK).
Negara turut menjamin layanan pendidikan para penghayat kepercayaan, tertuang dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2016 yang mengatur tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.
Di Indonesia terdapat beragam aliran kepercayaan yang masih dipraktikkan hingga kini. Misalnya Sunda Wiwitan yang berkembang di masyarakat tanah Pasundan.
Dalam ajaran Sunda Wiwitan, sosok yang dipercaya sebagai Tuhan Yang Maha Esa dikenal dengan nama Sang Hyang Kersa. Ajaran ini menekankan penghormatan kepada leluhur serta keseimbangan dengan alam.
Terdapat pula Sapta Darma yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur, pada 1952. Aliran kepercayaan ini mengajarkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penganut Sapta Darma menjalankan tujuh kewajiban untuk mendapatkan kesempurnaan diri dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Kemudian ada Kaharingan di Kalimantan yang merupakan agama dan sistem kepercayaan asli Suku Dayak. Lalu Parmalim di Sumatera Utara, serta Marapu yang hidup di tengah masyarakat Sumba.
Keberadaan berbagai kepercayaan tersebut menunjukkan bahwa keragaman spiritual masyarakat Indonesia tidak hanya terbatas pada agama-agama yang diakui negara.
Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga dimaksudkan untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman sekaligus menghapus stigma yang selama ini masih melekat kepada para penghayat kepercayaan.
Mengapa Dipilih Tanggal 13 Juli?
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut dipilih merujuk pada peristiwa bersejarah dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945 yang membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam sidang itu, anggota BPUPKI, Wongsonegoro, mengusulkan agar frasa "dan Kepercayaannya" dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 UUD 1945. Usulan tersebut menjadi tonggak awal pengakuan terhadap penghayat kepercayaan dalam proses perumusan konstitusi Indonesia.
"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata Menteri Kebudayaan Fadzli Zon.
Pembahasan konstitusi pada sidang BPUPKI ketika itu tidak hanya mengatur bentuk negara dan sistem pemerintahan. Namun sekaligus membahas jaminan kebebasan warga negara dalam memeluk agama maupun menjalankan kepercayaannya.
Gagasan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya prinsip penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah menilai peristiwa 13 Juli 1945 memiliki makna simbolis karena menunjukkan bahwa sejak awal pendiri bangsa telah mendiskusikan ruang bagi penghayat kepercayaan dalam konstitusi.

Mengapa Baru Ditetapkan Sekarang?
Usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah diajukan sejak 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Namun, usulan tersebut baru resmi disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 setelah melewati pembahasan selama lebih dari dua dekade.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan pembahasan berlangsung panjang dengan melibatkan berbagai organisasi penghayat kepercayaan yang tergabung dalam MLKI.
Proses itu difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat untuk menyusun dasar serta mempertimbangkan berbagai aspek kebijakan.
Dalam rentang waktu tersebut, usulan tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi terus dibahas bersama para pemangku kepentingan hingga akhirnya memperoleh persetujuan pemerintah.
Penetapan pada 2026 sekaligus menjadi pengakuan resmi atas aspirasi yang telah diperjuangkan komunitas penghayat kepercayaan sejak 21 tahun lalu.
Apa Bedanya Agama dan Penghayat Kepercayaan?
Agama dan penghayat kepercayaan sama-sama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, tetapi memiliki dasar keyakinan yang berbeda.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agama merupakan ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan, peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta kaidah yang mengatur hubungan antarmanusia dan lingkungannya.
Sementara itu, penghayat kepercayaan adalah orang yang mempraktikkan kepercayaan tradisional atau agama adat yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur.
Sistem kepercayaan tersebut berkembang dari nilai, tradisi, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat sebelum terbentuknya agama-agama modern.
Jika dilihat dari sisi organisasi, agama memiliki lembaga keagamaan, tata ibadah, dan struktur kepemimpinan yang telah mapan. Sebaliknya, penghayat kepercayaan berhimpun dalam organisasi atau paguyuban penghayat yang menaungi berbagai aliran kepercayaan dan berfungsi melestarikan ajaran serta tradisi leluhur.
Perbedaan lain pun masih terlihat dalam administrasi kependudukan terlebih sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Namun setelah putusan MK tersebut penganut kepercayaan dapat mencantumkan status "Penghayat Kepercayaan" pada kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Sehingga memperoleh pengakuan yang sama dalam pelayanan administrasi sipil.
Meski memiliki perbedaan dalam dasar keyakinan, bentuk organisasi, dan sistem peribadatan, negara memberikan jaminan perlindungan terhadap keduanya.
Pengakuan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memeluk agama maupun menganut kepercayaan sesuai keyakinannya.
Hari Kepercayaan Dinilai Perkuat Pengakuan Negara bagi Penghayat
Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Kebijakan tersebut dipandang bukan sekadar menetapkan hari peringatan, namun menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak penghayat kepercayaan.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) DIY, Bambang Purnomo mengaku komunitas penghayat menyambut penetapan itu dengan rasa syukur. Menurutnya, keputusan pemerintah menjadi bukti kepedulian negara terhadap penghayat yang selama ini memperjuangkan pengakuan.
"Kami sangat bahagia karena ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap penghayat kepercayaan. Ini menjadi angin segar dan menambah keyakinan mereka yang selama ini masih ragu," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).
Diyakini Bambang, pengakuan resmi tersebut akan membuat semakin banyak penghayat berani menunjukkan identitasnya. Termasuk dalam administrasi kependudukan.
Pasalnya selama ini, masih ada masyarakat yang enggan mencantumkan identitas sebagai penghayat karena merasa belum mendapat pengakuan yang kuat.
"Sekarang ketika pemerintah hadir, mereka akan lebih percaya. Pengakuan ini sangat signifikan. Sehingga yang dulunya ragu-ragu sekarang tidak ragu lagi, termasuk dalam hal KTP," tegasnya.
Selain memperkuat pengakuan negara, Bambang menilai penetapan Hari Kepercayaan juga penting untuk menjaga identitas budaya yang diwariskan para leluhur.
Menurutnya, tradisi yang masih dijalankan penghayat merupakan bagian dari implementasi ajaran yang mengandung nilai-nilai luhur.
"Tradisi itu adalah budaya dan harus tetap dipertahankan. Di dalamnya ada nilai-nilai luhur yang bisa diimplementasikan oleh seluruh penghayat kepercayaan," tandasnya.
Penerimaan Masyarakat Diharapkan Meningkat
Salah satu Penyuluh Penghayat Kepercayaan di DIY, Triani Yuliastuti menyebut penetapan Hari Kepercayaan merupakan hasil perjuangan panjang yang telah diupayakan selama bertahun-tahun.
Meski belum ditetapkan sebagai hari libur nasional, ia menilai keputusan pemerintah menjadi kemajuan besar bagi komunitas penghayat.
"Ini sudah kemajuan luar biasa. Setidaknya ada satu pengakuan, walaupun belum bisa dibilang hari raya, tetapi sudah menjadi peringatan yang menunjukkan pengakuan negara," ujar Triani kepada Suara.com.
Triani berharap penetapan tersebut mampu memperluas penerimaan masyarakat terhadap penghayat kepercayaan. Menurutnya, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016, pengakuan secara hukum memang telah ada, tetapi penerimaan di masyarakat masih beragam.
"Semoga pemerintah yang sekarang mempertebal pengakuan ini membuat masyarakat semakin bisa menerima penghayat kepercayaan, pengakuan di masyarakat selama ini masih ada yang abu-abu," ungkapnya.
Triani menilai dampak positif juga mulai dirasakan di lingkungan pendidikan. Sekolah-sekolah yang memiliki siswa penghayat kini dinilai lebih terbuka memberikan layanan pembelajaran kepercayaan dibanding beberapa tahun lalu.
"Sekolah yang ada siswanya sekarang sudah welcome. Dengan adanya penetapan ini, kepercayaan diri siswa maupun penyuluh meningkat karena mereka merasa semakin diakui," ucapnya.

Jumlah Penghayat Kepercayaan di Indonesia
Jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia terus mengalami perubahan seiring pembaruan data administrasi kependudukan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri per Semester I 2024, tercatat terdapat 98.822 penduduk yang mencantumkan status sebagai penghayat kepercayaan atau sekitar 0,03 persen dari total penduduk Indonesia.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan akhir 2022 yang mencapai 117.412 orang. Penurunan ini dipengaruhi oleh pembaruan data administrasi kependudukan, termasuk perubahan status identitas kependudukan dan proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.
Sebaran penghayat kepercayaan tidak merata di seluruh Indonesia. Pada data 2022, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi dengan jumlah penghayat kepercayaan terbanyak, disusul sejumlah provinsi lain seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Maluku, Banten, hingga Jawa Tengah yang memiliki komunitas penghayat dalam jumlah tinggi.
Di Yogyakarta, MLKI DIY mencatat setidaknya terdapat 42 paguyuban penghayat kepercayaan, dengan 28 organisasi telah terinventarisasi dan sekitar 500 orang telah mencantumkan status penghayat pada KTP.
Tradisi Penghayat Kepercayaan yang Masih Lestari
Penghayat kepercayaan di berbagai daerah masih mempertahankan beragam tradisi warisan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi tersebut tidak hanya menjadi ritual spiritual, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya yang terus dilestarikan hingga kini.
Salah satu tradisi yang cukup dikenal ialah Kasada yang dijalankan masyarakat Tengger di sekitar Gunung Bromo, Jawa Timur. Upacara ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mempersembahkan hasil bumi ke kawah Gunung Bromo.
Tradisi lain yang masih lestari adalah Seren Taun yang dijalankan komunitas Kasepuhan di Jawa Barat dan Banten, termasuk masyarakat Sunda Wiwitan. Ritual pascapanen ini menjadi wujud rasa syukur atas hasil pertanian sekaligus doa agar panen pada tahun berikutnya lebih baik, yang ditandai prosesi mengarak dan menyimpan padi ke lumbung adat (leuit).
Di berbagai komunitas penghayat, tradisi turut diwujudkan melalui penghormatan kepada leluhur, doa bersama, sedekah hasil bumi, hingga pertunjukan kesenian tradisional.
Beragam ritual tersebut mencerminkan nilai gotong royong, harmoni dengan alam, serta penghormatan kepada Sang Pencipta yang menjadi bagian dari ajaran kepercayaan di Nusantara.
Simbol Pengakuan atas Keberagaman Keyakinan
Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak sekadar menambah daftar hari peringatan nasional. Kebijakan ini menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan yang telah menjadi bagian dari sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.
Di sisi lain, penetapan hari peringatan diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai penghayat kepercayaan sekaligus menjaga tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dengan demikian, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak hanya menjadi pengingat sejarah perjuangan penghayat. Namun turut memperkuat semangat menghargai keberagaman sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia.