- Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelesaikan konflik Polri dan Kejaksaan Agung.
- Ketegangan antarlembaga tersebut dipicu berbagai kasus korupsi besar serta insiden penguntitan yang mengancam stabilitas hukum nasional pada Senin (13/7/2026).
- Hak angket diusulkan sebagai instrumen konstitusional untuk menyelidiki tata kelola penegakan hukum agar tidak menghambat agenda pemberantasan korupsi pemerintah.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendorong DPR RI untuk segera menggunakan hak angket guna menyelesaikan ketegangan yang terjadi antara institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini dinilai mendesak menyusul mencuatnya berbagai insiden yang melibatkan kedua lembaga tersebut dalam penanganan sejumlah kasus hukum.
Benny menilai perseteruan ini bukan lagi sekadar urusan internal penegakan hukum, melainkan sudah menjadi ancaman serius bagi stabilitas hukum nasional.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ketegangan ini bermula dari langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terkait tiga dugaan kasus korupsi besar, yakni pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Situasi semakin memanas setelah adanya laporan penguntitan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88, yang disusul dengan penjagaan rumah Febrie oleh anggota TNI.
Teranyar, publik menyoroti penetapan Febrie sebagai tersangka yang kasusnya kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.
Benny menegaskan bahwa konflik kelembagaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” tutur politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Sebagai solusi, Benny mengusulkan agar DPR RI mengambil langkah konstitusional melalui hak angket. Ia menilai forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Panitia Kerja (Panja) sudah tidak memadai untuk membongkar akar masalah.
“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” usul Benny.
Ia menekankan bahwa hak angket ini bukan bertujuan untuk mencampuri urusan perkara yang sedang berjalan.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny menyebutkan bahwa gesekan ini merupakan indikasi adanya disfungsi koordinasi di tingkat eksekutif. Jika tidak segera diatasi, hal ini dapat mengganggu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
"Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkap Benny.